-->

Ads (728x90)

Mantan Buruh Galangan Kapal di Batam, Diringkus Polisi Lantaran Diduga Jadi Pengedar Ganja
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat menggelar konfersi pers terkait ppengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolresta Barelang, Rabu (21/12/2022) (Fhoto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com- Seorang pria berinisial En diringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di kamar kostnya di kawasan Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Ia diringkus lantaran diduga keras sebagai bandar ganja dari tangannya polisi mengamankan ganja kering seberat 4,065 kilogram. 

Kapolresta Barelang melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat menggelar konfersi pers, Rabu (21/12/2022) mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja di fasum Kavling Saguba Sagulung, Batam.

Kemudian polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan melihat ada seseorang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berdiri di fasum Kavling Saguba dan mengamankannya.

Saat diamankan polisi menemukan tiga paket daun ganja kering, kemudian mengembangkannya dan membawa pelaku ke rumahnya di Kavling Saguba. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan 82 paket daun ganja kering. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp16 juta sebagai barang bukti.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja kering tersebut dari temannya berinisial Jo, warga Medan Sumatera Utara (Sumut) seharga Rp 35 juta,-  dan uang untuk membeli barang haram tersebut hasil jerih payahnya saat berkerja sebagai buruh di galangan kapal.

“ Menurut pengakuan pelaku, uang untuk modal beli ganja tersebut uang hasil jerih payahnya selama tiga tahun berkerja sebagai buruh di galangan kapal,” katanya.

Ganja kering tersebut rencananya akan dijual dengan cara paketan dengan harga murah kepada nelayan bahkan sebagian mahasiswa.

Pelaku En tergiur menjadi bandar narkoba karena bayangan mendapat untung besar. Untuk satu kilogram ganja, En mengaku mendapat untung Rp 4 juta,- hingga Rp 5 juta,-  Ia juga mengaku bahwa ganja tersebut dipesannya langsung pada temannya inisial Jo.

“ Hingga saat ini kami masih memburon tersangka Jo selaku pemasok narkoba tersebut,” katanya.

Pelaku En harus mempertnaggungjawabkan perbuatnnya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Man)

Editor : Heri
 

Posting Komentar