Muhammad Citra Utama, salah seorang peserta calon Anggota PPK yang gagal mengikuti seleksi, Senin (19/12/2022) (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com) |
By Dicky Syahtria
ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Peserta yang gagal mengikuti ujian seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mengaku kecewa terhadap keputusan KPU Kabupaten Asahan.
Lantaran ada beberapa peserta yang diluluskan oleh KPU Kabupaten Asahan, mereka diduga bergabung dengan salah satu partai politik (Parpol).
Salah seorang yang kecewa terhadap keputusan KPU Kabupaten Asahan tersebut adalah Muhammad Citra Utama. Ketika ditemui wartawan disalah satu warung kopi yang ada di seputaran Kota Kisaran pada Senin (19/12/2022), ia menjelaskan diantara Anggota PPK yang lulus ada diantara mereka yang merupakan pasangan suami istri sama-sama terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.
“ Ada juga Anggota PPK yang lulus, suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik,” katanya.
Selain itu, katanya, ada peserta Calon PPK yang menurutnya tidak layak untuk lulus justru diluluskan oleh KPU Kabupaten Asahan.
Namun ketika ditanya secara detail siapa-siapa saja orang yang dimaksudnya itu, Muhammad Citra Utama enggan membeberkannya.
Malah ia menjelaskan test wawancara yang merupakan tahapan penyeleksian calon Anggota PPK memiliki celah untuk melakukan kecurangan oleh penguji.
“ Saat ujian wawancara ada 15 orang yang mengikutinya, saya memperkirakan hal ini memiliki celah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh penguji,” katanya.
Menurutnya jika anggota KPU Kabupaten Asahan sudah memiliki calon untuk ditetapkan sebagai Anggota PPK, KPU Kabupaten Asahan tidak perlu capek-capek melakukan ujian, supaya masyarakat yang mengikuti ujian seleksi Anggota PPK tidak capek mempersiapkan dirinya untuk mengikuti ujian seleksi tersebut
" Kasihan peserta yang benar-benar mempersiapkan diri mulai dari ujian CAT hingga test wawancara kalau pada akhirnya seperti ini, sungguh tidak punya hati nurani komisioner KPU itu bang," ujarnya.
Citra mengaku dirinya memperoleh hasil ujian CAT PPK yang tertinggi dari peserta lainnya di Kecamatan Kisaran Timur namun setelah mengikuti ujian wawancara ia tidak lulus.
Terkait permasalahan tersebut ia akan melayangkan surat protes keberatan atas hasil ujian tersebut ke KPU dan akan ditembuskannya ke Bawaslu Asahan.
" Saya dan peserta lain akan mengumpulkan bukti-bukti tentang carut-marutnya rekrutmen calon PPK di kecamatan-kecamatan lain untuk melengkapi berkas-berkas ke DKPP. Kami berharap Bawaslu Asahan tidak menutup mata dan menindak tegas apabila memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asahan," ucapnya.
Sementara itu, KPUD Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Senin (19/12/2022) membantah tudingan ketidak profesionalan mereka dalam melakukan perekrutan anggota PPK di Kabupaten Asahan.
" Dalam perekrutan PPK, kami telah bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dayat.
Ia juga menyebut jika ada yang merasa keberatan atas anggota PPK yang telah dinyatakan lulus, dirinya tidak keberatan agar disampaikan ke Bawaslu Asahan agar diselidiki kebenarannya.
" Silahkan saja yang merasa keberatan, masih ada ruang untuk menyampaikannya ke Bawaslu Asahan, agar nanti dapat diselidiki apakah benar PPK yang terpilih ada kedekatan dengan KPU atau anggota Parpol atau segala macam," jelas Dayat .
Untuk diketahui, penetapan Anggota PPK yang lulus seleksi telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Asahan dengan Nomor : 2036/PP. 04. 1-Pu/1209/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK yang ditandatangani oleh Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. (DS)
Editor : Heri
Lantaran ada beberapa peserta yang diluluskan oleh KPU Kabupaten Asahan, mereka diduga bergabung dengan salah satu partai politik (Parpol).
Salah seorang yang kecewa terhadap keputusan KPU Kabupaten Asahan tersebut adalah Muhammad Citra Utama. Ketika ditemui wartawan disalah satu warung kopi yang ada di seputaran Kota Kisaran pada Senin (19/12/2022), ia menjelaskan diantara Anggota PPK yang lulus ada diantara mereka yang merupakan pasangan suami istri sama-sama terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.
“ Ada juga Anggota PPK yang lulus, suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik,” katanya.
Selain itu, katanya, ada peserta Calon PPK yang menurutnya tidak layak untuk lulus justru diluluskan oleh KPU Kabupaten Asahan.
Namun ketika ditanya secara detail siapa-siapa saja orang yang dimaksudnya itu, Muhammad Citra Utama enggan membeberkannya.
Malah ia menjelaskan test wawancara yang merupakan tahapan penyeleksian calon Anggota PPK memiliki celah untuk melakukan kecurangan oleh penguji.
“ Saat ujian wawancara ada 15 orang yang mengikutinya, saya memperkirakan hal ini memiliki celah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh penguji,” katanya.
Menurutnya jika anggota KPU Kabupaten Asahan sudah memiliki calon untuk ditetapkan sebagai Anggota PPK, KPU Kabupaten Asahan tidak perlu capek-capek melakukan ujian, supaya masyarakat yang mengikuti ujian seleksi Anggota PPK tidak capek mempersiapkan dirinya untuk mengikuti ujian seleksi tersebut
" Kasihan peserta yang benar-benar mempersiapkan diri mulai dari ujian CAT hingga test wawancara kalau pada akhirnya seperti ini, sungguh tidak punya hati nurani komisioner KPU itu bang," ujarnya.
Citra mengaku dirinya memperoleh hasil ujian CAT PPK yang tertinggi dari peserta lainnya di Kecamatan Kisaran Timur namun setelah mengikuti ujian wawancara ia tidak lulus.
Terkait permasalahan tersebut ia akan melayangkan surat protes keberatan atas hasil ujian tersebut ke KPU dan akan ditembuskannya ke Bawaslu Asahan.
" Saya dan peserta lain akan mengumpulkan bukti-bukti tentang carut-marutnya rekrutmen calon PPK di kecamatan-kecamatan lain untuk melengkapi berkas-berkas ke DKPP. Kami berharap Bawaslu Asahan tidak menutup mata dan menindak tegas apabila memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asahan," ucapnya.
Sementara itu, KPUD Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Senin (19/12/2022) membantah tudingan ketidak profesionalan mereka dalam melakukan perekrutan anggota PPK di Kabupaten Asahan.
" Dalam perekrutan PPK, kami telah bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dayat.
Ia juga menyebut jika ada yang merasa keberatan atas anggota PPK yang telah dinyatakan lulus, dirinya tidak keberatan agar disampaikan ke Bawaslu Asahan agar diselidiki kebenarannya.
" Silahkan saja yang merasa keberatan, masih ada ruang untuk menyampaikannya ke Bawaslu Asahan, agar nanti dapat diselidiki apakah benar PPK yang terpilih ada kedekatan dengan KPU atau anggota Parpol atau segala macam," jelas Dayat .
Untuk diketahui, penetapan Anggota PPK yang lulus seleksi telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Asahan dengan Nomor : 2036/PP. 04. 1-Pu/1209/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK yang ditandatangani oleh Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. (DS)
Editor : Heri
Posting Komentar