By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tiga orang sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Kamboja secara illegal diringkus Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.
Ketiganya diamankan petugas di dua TKP yang berbeda, dua orang dari tiga pelaku yang diamankan merupakan bapak dan anak.
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek KKP Batam, Selasa (28/12/2022) mengatakan ketiga pelaku tersebut diantaranya Mayer, Michel dan Masrikin.
“ Pelaku Mayer dan Michel merupakan bapak anak. Mereka diamankan di Pelabuhan Ferry International Batam Center pada Sabtu (17/12) lalu sekira pukul 05.50 WIB,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek KKP Batam mengatakan selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyelamatkan korbannya sebanyak enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dan diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.
Ia menyebut kasus ini terungkap setelah dilakukan lidik dengan badan intelegen negara dan bareskrim dan kedua pelaku juga karena sudah menjadi target operasi bareskrim.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu kartu nama hotel tempat penginapan.
Kemudian pelaku Masrikin diamankan petugas pada Senin (26/12/2022) lalu di Pelabuhan Domestik Sekupang saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
“ Rencananya keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja,” katanya.
Dikatakannya para pelaku sudah berkali-kali mengirimkan PMI dengan modus mengirim PMI melalui jalur Singapura-Malasia dengan tujuan akhir Kamboja.
Ia menyebut dalam sekali pemberangkatan para pelaku bisa mengirim 10 hingga 20 orang PMI, kepada korbannya para pelaku mengiming-iming dengan gaji besar. Para calon PMI tersebut juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar Rp 2 juta,- hingga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda lima belas milyar rupiah. (Les)
Editor : Heri
Posting Komentar