-->

Ads (728x90)

Kejari Natuna Bongkar Warung Makan yang Berdiri di Atas Lahan Pemkab Natuna
Warung Makan yang merupakan lahan aset Pemkab Natuna dibongkar Kejari Natuna, Sabtu (17/12/2022) (Fhoto : Humas Kejari Natuna)

By Bernard 


NATUNA, Peristiwanusantara.com
–  Setelah melalui perjalanan yang panjang, bangunan yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang berlokasi di Pantai Piwang Kelurahan Batu Hitam Kabupaten Natuna akhirnya dibongkar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yang Elhas Zeboa SH turun langsung menyaksikan pembongkaran rumah tersebut

Kajari Natuna saat ditemui melalui WhasAppnya, Sabtu (17/12/2022) mengatakan pihaknya telah berhasil menyelesaikan permasalahan aset tanah milik Pemkab Natuna dengan pihak yang menempati lahan tersebut secara damai dan kondusif.

Pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Natuna kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 180/HK-SETDA/VIII/141 tanggal 10 Agustus 2022 untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik aset Pemkab Natuna tersebut yang nilainya sebesar Rp. 2.750.435.000,- yang dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.

Dikatakannya bangunan rumah tersebut oleh yang menempatinya dijadikan warung makan,  pihaknya telah melakukan pendekatan dan meminta pemilik warung tersebut agar membongkar warung makannya karena lahan tersebut merupakan aset Pemkab Natuna.

"Setelah kami melakukan pendekatan dan menjelaskan warung makan yang dibangunnya berdiri di atas lahan aset Pemkab Natuna akhirnya mereka setuju untuk dibongkar," katanya.

Bupati Natuna Wan Siswandi saat ditemui awak media mengatakan bahwa lahan tersebut adalah aset tanah milik Pemkab Natuna.

Ia mengatakan selama dirinya memimpin Kabupaten Natuna sudah banyak menyelesaikan permasalahan lahan milik Pemkab Natuna. Warung makan itu dibongkar untuk memudahkan rencana pembangunan jalan dua jalur di Jalan Soekarno Hatta. (Nard)

Editor : Heri

Posting Komentar