Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman saat mengelar saat mengelar konfersi pers terkait kinerja akhir tahun 2022 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Jumat (30/12/2022) (Fhoto : Humas Polda Kepri) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sepanjang tahun 2022, Polda Kepri telah menerima 132 penghargaan dari kementerian, pemerintah daerah dan instansi terkait meliputi Kompolnas Award, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Gubernur Kepri, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kemenkumham Kepri, KPPN Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam dan Penghargaan dari KPPN Batam yang diberikan kepada Satker Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, saat mengelar konfersi pers dengan sejumlah awak media terkait kinerja akhir tahun 2022 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (30/12/2022).
Terkait pemberian sanksi pelanggaran disiplin selama tahun 2021 sebanyak 62 Personel dan 46 Personel pada tahun 2022, Kode Etik Profesi tahun 2021 sebanyak 48 Personel dan 73 Personel pada tahun 2022 dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH ditahun 2021 sebanyak 13 Personel dan 12 Personel pada tahun 2022.
Selain memberikan sanksi dan hukuman, katanya, Polda Kepri juga memberikan Reward dan Penghargaan pada sejumlah Personel yang berprestasi berupa penghargaan kepada 11 Personel yang berprestasi.
Untuk kasus Pekerja Migran Indinesia (PMI) Ilegal, tahun 2022 ini Polda Kepri mengamankan 102 orang tersangka dari 56 kasus PMI Ilegal dan menyelamatkan 448 orang korban.
Kasus PMI illegal itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, kasus PMI illegal tahun 2021 ada 11 kasus dan jumlah tersangka yang diamankan 22 orang sedangkan korban yang diselamatkan sebanyak 156 orang.
Kapolda Kepri mengatakan penyelundupan PMI ilegal di sejumlah wilayah di Kepri cukup dilematis. Pasalnya di Kepri ada dua jalur penyelundupan yang sering digunakan yakni lewat jalur depan menggunakan jalur resmi dan melalui jalur belakang tanpa menggunakan surat-surat.
Jumlah tindak pidana tahun 2022 juga meningkat jika dibanding tahun 2021, tetapi peningkatannya tidak begitu signifikan.
Tahun 2021 lalu, jumlah tindak pidana sebanyak 3.111 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus, naik sebanyak 36 kasus, untuk jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.963 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.999 kasus, naik sebanyak 4 kasus, untuk jumlah penyelesaian kasus rata-rata pada tahun 2021 sebanyak 63 % dan tahun 2022 sebanyak 64 % mengalami kenaikan sebanyak 1 %.
Sedangkan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 334 kasus, bertambah 4 kasus dari tahun 2021 lalu yakni 330 kasus. Penyelesaian kasus tahun 2021 sebanyak 330 kasus dan penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 253 kasus dan masih ada kasus dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 482 orang dan tahun 2022 sebanyak 472 orang.
Sepanjang tahun 2022 ini, Polda Kepri berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 182 kg, ganja 69.4 kg, pil ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram, kokain 58,6 kg.
Sedangkan tahun 2021 lalu barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan, narkoba jenis sabu sebanyak 193 kg, ganja 4,8 kg, pil ekstasi 3.313 butir dan heroin 209,42 gram. (man)
Editor : Heri
Posting Komentar