-->

Ads (728x90)

Ini Hasil Kinerja Kejati Kepri Selama Tahun 2022
Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan saat menggelar konfersi pers terkait pemaparan kinerja Kejati Kepri sepanjang tahun 2022 di Hotel Comforta, Kota Tanjungpinang, Jum’at, (23/12/2022) (Fhoto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Angga

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Selama tahun 2022 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11,22 miliar,- dari dua kasus tindak pidana korupsi.

Kedua kasus tindak pidana korupsi itu, diantaranya perkara DPRD Natuna dengan 5 orang terdakwa yang sudah masuk tahap penuntutan dan perkara kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Bintan, dengan 2 orang tersangka berinisial BW selaku pejabat Bintan dan rekannya inisial D selaku penyedia.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kepri melalui Wakil Kejati (Wakajati) Kepri Yudi Indra Gunawan saat menggelar konfersi pers terkait pemaparan kinerja Kejati Kepri sepanjang tahun 2022 di hotel Comforta, Kota Tanjungpinang, Jum’at, (23/12/2022).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan untuk penanganan perkara tindak pidana khusus sebanyak 28, penyidikan 25 perkara, penuntutan 3 perkara.

Sedangkan  untuk bidang pidana umum perkaranya sebanyak 1.435, mayoritas kasusnya  terkait narkotika dan pidana perlindungan anak.

Dikatakannya untuk pidana umum yang menarik perhatian adalah kasus pembangunan kavling perumahan lahan hutan lindung dengan luas 6,5 hektar dengan tersangka berinisial BS.

Untuk penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ada 32 perkara ditambah pembangunan rumah RJ sebanyak 25 se- Provinsi Kepri.

Sementara itu, bidang Intelijen jumlah penyelidikannya sebanyak 39 perkara dan yang telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 9 perkara. Kemudian untuk jumlah Walpam sebanyak 25 kegiatan total kegiatan Rp698.786.650.

Sementara itu, kinerja satgas mafia tanah 5 laporan pengaduan, yang diselesaikan 3 diantaranya diserahkan ke instansi lain, 1 kasus rekomendasi BP Batam dan 1 kasus lagi diserahkan ke Inspektorat BPN.

Kejati Kepri juga telah melakukan metode penyuluhan bagi 3. 428 orang dan jumlah lembaga yang telah dilakukan penerangan hukum sebanyak 29 lembaga.

Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan pendampingan hukum untuk kegiatan Pembangunan Fisik dan Non Fisik, pada Tahun 2022 sebanyak 111 kegiatan. (Angga)

Editor : Heri


Posting Komentar