By Rico Tampati
TEBING TINGGI, Peristiwanusantara.com - Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kepada Plt. Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi M. Syah Irwan mewakili Pj Walikota Tebing Tinggi pada Selasa (20/12/2022) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan.
Penghargaan itu diberikan atas prestasi Pemko Tebing Tinggi yang dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan layak menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi RI Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN, Kapoldasu atau mewakili serta seluruh Kepala Daerah Kab/Kota se-Sumatera Utara atau yang mewakili.
Disela-sela kegiatan itu, Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan mengatakan dirinya meminta seluruh perangkat daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar tetap terbuka dalam memberikan informasi.
Menurutnya jika kita selalu transparan maka akan dapat mengetahui kesulitan dan mencari solusinya sehingga ke depan dapat lebih baik lagi.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN dalam laporannya mengatakan bahwa Anugerah KIP ini harus dijadikan tolok ukur keterbukaan informasi daerah.
Ia meminta Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini tidak dijadikan sebuah kompetisi tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur dan implementasi Keterbukaan Informasi di Sumut.
“ Keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ucapnya.
Dikatakannya Komisi Informasi Sumut Award 2022 menetapkan 4 kategori penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi antara lain Tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan Achievment Motivation Person. (Ta)
Editor : Heri
Posting Komentar