-->

Ads (728x90)

Dukung Budaya Anti Korupsi, Pemkab Asahan Terapkan Tiga "T"
Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si dan jajarannya bersama Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH dan jajarannya saat kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (9/12) (Foto : Dicky Syahtria)

by Dicky Syahtria

ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Dalam rangka mendukung budaya anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Asahan menerapkan tiga "T" yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib dalam melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si saat membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi pada Jum'at (9/12/2022) di Aula Mawar kantor Bupati Asahan.
 
Kegiatan tersebut digelar Kejaksaan Negeri Asahan berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022
 
Lanjut Sekdakab Asahan mengatakan bahwa tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar.

"Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Kabupaten Asahan," harap Sekdakab Asahan.

Sementara itu, ditempat yang sama Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH pada eksposnya menyampaikan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Selain itu, menurut beliau, korupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.

Kajari juga mengatakan, selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari.

 "Bantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi dan perilaku antikorupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita", ucap Kajari mengakhiri eksposnya.

Tampak hadir dalam acara ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (DS)
 
Editor : Heri

Posting Komentar