-->

Ads (728x90)

BP Batam Sebut Tuduhan Suap Alokasi Lahan di Kawasan Bandara Tidak Berdasar
Kantor BP Batam (Fhoto : Humas BP Batam) 


By Redaksi

BATAM, Realitamedia.com
– Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan adanya tuduhan suap dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom TPS kepada pihaknya dalam proses pengalokasian lahan di kawasan Bandara.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait secara tertulis melalui WhasApp stafnya, Sabtu (17/12/2022) mengatakan alokasi lahan yang dialokasikan BP Batam sudah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku.

"Alokasi tersebut sudah sesuai dengan rencana induk bandara sesuai SK Menhub nomor 47 tahun 2022," katanya.

Ia menyebut dalam pengalokasian, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut pastinya sudah memiliki ketentuan hukum, diluar ketentuan tidak ada pembayaran lainnya.

Beliau juga menekankan bahwa pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan yang baru bisa dikabulkan.

"Karenanya, BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu,"katanya.
 
Menurutnya tata kelola lahan yang dilaksanakan baik itu alokasi lahan dan penyelesaian lahan tidur telah menjadi konsen pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dilakukan supaya mendorong percepatan pembangunan di Batam.

"Saya tegaskan sekali lagi semestinya tidak ada tuduhan seperti itu, karena Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar, saya harap tidak lagi mengeluarkan opini yang tidak beralasan,"  pungkasnya. 

Ia mengajak seluruh pihak untuk komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat.  (**)

Editor : Heri
 

Posting Komentar