-->

Ads (728x90)

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Sosialisasikan Layanan Penggunaan Perairan
Pelaku Usaha Tersus dan TUKS Saat Mengikuti Sosialisasi Layanan Penggunaan Perairan yang Digelar Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di Hotel Travelodge Batam, Rabu (30/11/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com
–  Amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 menjelaskan izin usaha jasa salah satunya terkait penggunaan perairan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kini berada di BP Batam.

Untuk menjalankan amanat dari PP 41 tersebut, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mendorong pihaknya untuk memberikan layanan perizinan khususnya di bidang kepelabuhanan

“BP Batam berkomitmen untuk menjalankan amanat PP 41 tahun 2021, khususnya proses perizinan bidang usaha kepelabuhanan yang sudah sistem online, tentu ini perlu didukung semua pihak,” kata Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (30/11/2022).

Untuk melaksanakan arahan dari Kepala BP Batam tersebut, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam pada hari yang sama mensosialisasikan Layanan Pengunaan Perairan di Hotel Travelodge Batam.

Sosialisasi ini dilakukan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam untuk memberikan layanan perizinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 khususnya di bidang kepelabuhanan.

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi PP nomor 41 tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.

“ Amanat dari PP 41 tahun 2021, kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar saat ditemui sejumlah awak media usai acara sosialisasi tersebut.

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.

“Kami himbau perusahaan  yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan," seru Dendi.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya, kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

"Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan," katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.
 
Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, kunjungan kapal di kawasan industri maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021, dari sisi Call (kunjungan kapal) yakni 7.669 Call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

"Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar," pungkasnya. (hum)


Posting Komentar