-->

Ads (728x90)

Wakil Ketua Dewan Pers : Perusahaan Pers yang Kerjasama dengan Pemda Harus Sudah Terverifikasi di Dewan Pers
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad Memberikan Cendramata kepada Wakil Ketua Dewan Pers (DP), M Agung Dharmajaya di Tanjungpinang,  Jumat (30/9/2022) (Fhoto : ist)


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Dikutip dari  media online www.hariankepri.com, Wakil Ketua Dewan Pers (DP), M Agung Dharmajaya menegaskan, seluruh pemilik perusahaan pers wajib melakukan pendataan atau melakukan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.  Terutama perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Pernyataan M Agung ini dia sampaikan dihadapan sejumlah awak media saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepri, atau tepatnya di Tanjungpinang pada akhir September lalu.

"Karena apa? Pemda itu mengeluarkan anggaran, itukan uang negara. Pasti nanti akan diaudit oleh Inspektorat. Kalau menyerahkan uang kerjasama dengan media yang belum terdata, kan itu bisa menjadi persoalan hukum. Ini hal yang serius," tegasnya, di Kota Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022) dihadapan sejumlah wartawan.

Dia menjelaskan, aturan pendataan tersebut merupakan amanat UU Nomor 40 tentang Pers. Kemudian, pendataan itu juga untuk menjalankan fungsi Dewan Pers yang dalam hal ini melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama dengan 11 konstituen Dewan Pers.

"'Jadi ada di dalam bunyi undang-undang ya, bukan katanya Dewan Pers. Karena Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan. Peraturan itu dibuat oleh 11 konstituen, disepakati baru dijalankan oleh Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan," jelasnya.

Atas dasar itulah ia pun mendorong, kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan verifikasi agar segera melaksanakan verifikasi tersebut.

"Jadi kepada teman-teman (perusahaan pers) yang belum melakukan pendataan, segera saja melakukan pendataan. Itukan gratis," imbaunya.

Memang diakuinya, dalam melakukan proses pendataan itu, banyak perusahaan pers yang mengalami kendala.

Misalnya, pemimpin redaksi perusahaan pers itu belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.

"Itu sebenarnya tidak apa-apa, yang penting setidak-tidaknya sudah terdata dulu meskipun masih kurang satu atau dua syaratnya. Kalau yang belum sama sekalikan gelap ini," paparnya.

Terpisah, Kadiskominfo Hasan, menegaskan, bahwa selama ini perusahaan pers yang menjalin kerjasama dengan Diskominfo Kepri seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers.

"Jadi tidak ada yang media yang fiktif yang bekerjasama dengan kami. Walaupun media itu baru sebatas terverifikasi administrasi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasan pun mendorong kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan verifikasi baik itu administrasi maupun faktual untuk segera mengurus verifikasi media-nya ke Dewan Pers.

"Kita berharap teman-teman bisa segera mengurus verifikasi medianya. Karenakan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.(*).

Posting Komentar