-->

Ads (728x90)

Wakil Bupati Asahan: Jika Masyarakat Tidak Puas Dengan Hasil Atau Ada Kecurangan Silahkan Ajukan PTUN
Wakil Bupati Asahan di Dampingi Kapolres Asahan saat menerima perwakilan Masyarakat Desa Sei Lunang, Sei Paham dan Bagan Asahan yang tidak puas dengan hasil Pilkades Serentak Tahun 2022, Senin (7/11), (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com)

ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Masyarakat Desa Sei Lunang, Sei Paham dan Bagan Asahan yang menggelar aksi unjuk rasa  atas ketidakpuasannya dengan hasil Pilkades beberapa waktu yang lalu, didepan halaman Kantor Bupati Asahan. Terkait aksi tersebut, pertemuan digelar bersama Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kadis PMD Kabupaten Asahan. Senin, (07/11/2022) 

Pada pertemuan, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengikuti aturan yang berlaku. "Jika masyarakat kurang puas dengan hasil yang diperoleh dan diduga adanya kecurangan maka masyarakat dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terangnya. 

Lanjutnya, apabila ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diminta untuk menghadiri proses PTUN ini, maka pejabat tersebut harus menghadirinya. Dan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menjalankan apa yang menjadi hasil keputusan PTUN. 

Diharapkan selama proses PTUN berlangsung masyarakat dapat menjaga kondusifitas keamanan didesanya masing-masing. "Hal ini akan saya sampaikan kepada Bupati Asahan," pungkasnya. (DS)



Editor:Herry

Posting Komentar