Sekdakab Asahan saat membuka Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Asahan, (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com) |
ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Asahan, di aula melati kantor Bupati Asahan. Rabu, (09/11/2022)
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar mengatakan bahwa dasar kegiatan ini adalah Permendagri Nomor. 082-503 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan, Panduan Rencana Aksi dan Panduan Monitoring dan Evaluasi pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan peran sebagai pelaksana penyelenggaraan pelayanan pajak daerah dan peningkatan kapasitas keahlian khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Kegiatan diikuti oleh Camat se-Kabupaten Asahan, UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Asahan, KTU UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Asahan, Staf Bapenda Kabupaten Asahan, dan Kolektor Pajak PBB.P2 se-Kabupaten Asahan dengan total peserta sebanyak 250 orang," terangnya.
Berikutnya, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mengatakan bahwa bimbingan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah kongkrit Pemkab Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan agar dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diseluruh penerimaan pajak PBB.P2 yang tentunya dalam mendukung salah satu Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Misi yang ke-5 "Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat".
Indikator keberhasilan terkait pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Asahan yaitu harus menunjukkan peningkatan kerja dan perilaku atau etika dari setiap personil, sebab sumber penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak PBB.P2 perlu upaya yang serius dari Stakeholder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah agar potensi yang besar ini dapat kita pungut dengan sebaik-baiknya.
"Terima kasih kepada seluruh Stakeholder yang berperan aktif guna suksesnya penyelenggaraan acara ini, mudah-mudahan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak PBB.P2 meningkat di masa-masa yang akan datang," tutupnya dan dilanjutkan membuka kegiatan. (DS)
Editor:Herry
Posting Komentar