Bupati Asahan saat menerima Perwakilan Masyarakat Desa terkait Permasalahan Pilkades, Jum'at (4/11), (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com) |
ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu, di Halaman Kantor Bupati Asahan, terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades yang dilakukan beberapa oknum.
Hadir mendampingi Bupati Asahan, diantaranya Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait di aula mawar kantor Bupati Asahan. Jum'at, (04/11/2022)
Pada pertemuan, Salah satu perwakilan Masyarakat Desa Bagan Asahan, Andrian Sulin menyampaikan bahwa saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.
"Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu kecurangan pada Pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang," ungkapnya.
"Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam," tutupnya.
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, Edi Sukmana, SH, M. Si mengatakan bahwa Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Berikutnya, pada pertemuan, Bupati Asahan, H. Surya, BSc mengatakan bahwa telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan.
Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi . "Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi," jelasnya.
Lanjutnya, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.
Pihaknya, berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Di tempat uang sama, Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH berharap perwakilan yang berhadir ditempat ini dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di Desa masing-masing.(DS)
Editor:Herry
Posting Komentar