NATUNA, peristiwanusantara.com -Polres Natuna berhasil mengungkap kasus persetubuhan dibawah umur yang melibatkan antara paman dengan keponakannya sendiri.
Tersangka diketahui berinisial AM (27), warga Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan tradisional.
Sementara korban sendiri, sebut saja bunga (15), merupakan keponakan tersangka AM juga berasal dari alamat yang sama. Bunga diketahui masih duduk dibangku sekolah kelas VII (kelas 1 SLTP).
AM yang merupakan paman kandung korban, tega memaksa Bunga melakukan persetubuhan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
"Kita menerima laporan pada tanggal 13 September 2022, kemudian pelaku kita tangkap di Kecamatan Subi oleh anggota Polsek Bunguran Barat pada tanggal 19 September 2022," kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad dalam konferensi pers nya di Mapolres Natuna, pada Selasa (01/11).
Iwan Ariyandhy menjelaskan, kasus persetubuhan ini sudah berlangsung berkali-kali, sejak pertengahan 2020 lalu. Awal kejadian berlangsung di tempat penampungan air (embung) Semalau, Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Kronologisnya, saat itu pelaku berpura-pura mengajak korban yang sedang asyik berlatih voli untuk menemani pelaku mengambil sepeda motor. Namun, tiba-tiba ditengah perjalanan, pelaku justru menarik tangan korban hingga ke embung Semalau.
Walau bunga berusaha meronta, namun akibat nafsu bejat sang paman sudah memuncak sehingga bunga berhasil disetubuhi. Usai melakukan persetubuhan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Merasa perbuatannya aman, AM warga Subi ini kembali melakukan perbuatan tersebut baik dikamar mandi maupun dikamar korban saat orang tua Bunga tidak berada dirumah dengan ancaman jangan sampai ada yang tahu.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, korban yang sedang hamil, juga kembali dilecehkan oleh si pelaku yang telah beristri tersebut. Kali ini, kejadiannya di dalam kamar dirumah orang tua korban, yang juga sedang tidak ada orang.
Awal terbongkarnya kisah cinta terlarang antara paman dengan keponakannya tersebut, terjadi pada tanggal 12 September 2022, dimana korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orang tua korban.
Waktu itu, tetangga korban melihat ada benda jatuh ke laut, dan mengeluarkan darah. Ternyata setelah diangkat, adalah bayi yang baru lahir, dan kondisinya sudah meninggal dunia.
"Hal ini terjadi karena posisi rumah korban ini diatas air, dan WC nya hanya lantai papan yang diberi lubang. Menurut pengakuan korban, bayi tersebut terjatuh sendiri setelah dilahirkan. Kondisi korban saat itu setengah pingsan,” terang Iwan Ariyandhy.
Mengetahui anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual, ayah kandung korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 13 September 2022.
Atas perbuatan bejatnya, AM diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Posting Komentar