Pelaku inisial B ini diamankan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri bersama Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten pada Senin (21/11/2022) lalu sekira pukul 01.10 WIB.
Pelaku diduga terlibat atas pengiriman PMI secara illegal yang akan dikirim ke Malaysia dengan kapal speedboat dan tenggelam di perairan Kabil Batam akibat diterjang ombak besar pada Senin (14/11/2022) lalu sekira pukul 21.45. Jumlah korban dalam peristiwa itu yakni 6 orang penumpang dan dua orang awak kapal.
Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang pada Rabu (23/11/2022) mengatakan tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri telah berhasil mengidentifikasi 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban.
Didampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari, lebih lanjut Wadir Dit Polairud Polda Kepri mengatakan awal kejadian adalah pada tanggal 15 November 2022 lalu sekitar pukul 06.40 WIB, Kapal MT. Klasgaun menemukan seorang wanita yang sedang mengambang di tengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida, saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar.
“ Di dalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, awak kapal kemudian menyerahkan Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Kemudian Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
“ Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : 1 unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 unit handphone, 1 buah ATM dan 1 buku rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit ke negara tetangga.
“ Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” katanya. (rdk)
Editor : Herry
Posting Komentar