Personel Polsek Sei Kepayang saat giat sabang ke warnet , (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com) |
ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Dalam uoaya mengantisipasi praktek perjudian dan peredaran gelap narkotika, Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan giat sambang desa melalui Program Lapor Polisi di warung/warnet.
Terkait kegiatan, Kapolsek Sei Kepayang, IPTU B.Simamora menyampaikan bahwa sambang tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat kepada polisi melalui Media Sosial Facebook yang berisikan bahwa Adanya tindak Pidana Perjudian Online di Dusun I Desa Bagan Asahan.
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga, itu juga dilarang agama dan melanggar undang undang hukum pidana. Kepada para Tokoh dan masyarakat untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya langsung saat menyambangi salah satu warnet milik Udin seorang warga dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan., Selasa, (15/11/2022)
Lanjut, Mantan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja berpesan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs Domino maupun judi online yang sedang marak.
"Jika mendengar ataupun melihat permasalahan tindak perjudian yang terjadi di desa, diharapkan segera mungkin dapat melaporkan kepada Aparat Desa maupun Polisi yang dikenal agar permasalahan tersebut dapat ditindak lanjut," pungkasnya. (DS)
Editor:Herry
Posting Komentar