-->

Ads (728x90)

 


LINGGA, peristiwanusantara.com, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Diskominfo Lingga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana  Kabupaten Lingga, di Aula Kantor Bupati Lingga
Senin, (31/10).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Siswandi mewakili Bupati Lingga dengan tema "Fungsi dan peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik serta sosialisasi Monitoring Evaluasi".

Kegiatan ini dihadiri oleh  Kepala Diskominfo Lingga beserta jajaran, Narasumber Drs. Muhammad Djuhari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri beserta staf,  Kepala OPD, Camat, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, serta undangan lain perwakilan OPD.

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Komimfo Lingga ,mengambil tema “Fungsi dan peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik serta sosialisasi Monitoring Evaluasi"

Dalam sambutanya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Izjumadillah, S. Pd, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lingga untuk pemerintahan yang baik.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh Badan Publik yang ada di Lingkungan Pemkab Lingga dapat memahami tugas dan peran masing-masing.
Agar supaya informasi dapat sampai kepada Masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.

Selanjutnya Kadis Kominfo Lingga mengucapkan terimakasihnya atas kesediaan dan kehadiran komisioner beserta Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri yang telah bersedia memberikan materi sosialisasi pada kegiatan PPID pada hari ini.

Semoga materi ini dapat menjadi bahan dan representasi sehingga dengan adanya sosialisasi ini Pemkab Lingga akan menjadi Kabupaten Yang Informatif.

Sementara itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar melalui Asisten Administratif Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Siswandi, menyampaikan bahwa keterbukaan Informasi merupakan Kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan Informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.

Dan dengan adanya UU keterbukaan informasi publik itu, masyarakat dapat melakukan permohonan informasi publik yang dibutuhkan. Hal ini agar PPID dalam pelaksanaanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Kita berharap seluruh penyelenggara pelayanan informasi publik atau Badan Publik melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," pungkasnya. (*)

Posting Komentar