BATAM, Peristiwanusantara.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus lima orang kurir yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 26,535 kg yang berasal dari Malaysia. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Jakarta.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIk, MH saat memimpin konfersi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022) mengatakan kelima pelaku diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan pelaku berinsial SM (41) dan ARL di Halte kawasan pelabuhan Sagulung Batam pada Minggu (30/10/2022) lalu. Mereka membawa 1,9 kg sabu yang dibungkus rapi dalam tas biru.
“ Kedua pelaku tinggal di Kampung Aceh Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Batam. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Batam,” katanya.
Kepada petugas, pelaku SM dan ARL mengaku hanya sebatas pembawa barang.
Seminggu kemudian setelah dilakukan pengembangan pada tanggal 7 November 2022 lalu, petugas mengamankan pelaku berinsial NR (39) di kawasan Bukit Harimau, Pantai Tangga Seribu, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Batam. Dari tangannya Polisi mengamankan sabu seberat 24,589 kg.
Kepada petugas pelaku NR mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta selanjutnya ke Surabaya. Kemudian Polisi memancing pemilik barang dari mulai Batam hingga Serpong Tangerang dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial HR dan M.
Namun pemilik barang sebagai pengendali di Jakarta dan pembawa speed boat dari perairan Batam berhasil kabur, keduanya masih diburon polisi.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan berdasarkan hasil dari penyelidikan kelima pelaku merupakan jaringan internasional. Salah seorang pelaku mengaku mendapat upah uang sebesar Rp 25 juta,- hingga Rp 40 juta,- setelah mereka berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Modus penyelundupan yang mereka lakukan dengan dua jalur, yakni melalui jalur laut dan jalur darat. Dengan jalur laut mereka menggunakan kapal speedboat tujuan Jakarta, setelah itu via darat dikirim ke Surabaya.
“ Kelima pelaku saat ini ditahan di Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati,” katanya. (rdk)
Posting Komentar