-->

Ads (728x90)

 

Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Jefridin : Perlu Sinergi Antar Semua Instansi untuk Mencegah Penyuludupan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani bersama Sekdako Batam Jefridin Hamid (Kiri) Memusnahkan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Rabu (5/10/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com -  Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memimpin scara langsung pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Rabu (5/10/2022).

Pemusnahan barang ilegal ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. 

“ Dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai (BC) Batam lakukan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa BKC HT dan MMEA,” kata Askolani .

Ia menyebut 46.732 batang BKC HT ilegal ini hasil dari 22 penindakan pada saat digelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Estiminasi nilai rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu Rp 47 juta, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 24 juta,-

Sedangkan MMEA illegal yang dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat ini sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng, merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

“ Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp3,13 miliar.  BMN ini telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan,” katanya.

Sementara Jefridin Hamid mengatakan dalam menindak dan mengantisipasi penyeludupan barang ilegal perlu kerja sama semua pihak. Ia berharap, sinergi antar semua instansi di Batam terus terjalin.

 “Termasuk juga peredaran barang ilegal perlu kerja tim bersama untuk menindaknya, termasuk Satpol PP,” katanya.

Ia menegaskan, dengan makin ketatnya pengawasan, maka pendapatan negara juga makin meningkat mengingat tindakan penyelundupan sangat merugikan.

“Dengan peningkatan pendapatan negara, bagi hasil yang diterima daerah juga bakal meningkat,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000.

“Dana sebesar Rp 79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,” tambahnya.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen.

Uang tersebut untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.

Kemudian, Satpol PP sebesar Rp 7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) Ilegal.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen.

“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam”, ujarnya.

Untuk itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya. (rdk)



Posting Komentar