-->

Ads (728x90)

 


LINGGA, peristiwanusantara.com - Polsek Daik Lingga menggelar Konferensi Pers terkait Penghentian Penyelidikan Perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang diduga dilakukan oleh sdr berinisial T, bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Sabtu (29/10).

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris didampingi Kabag Ekonomi Kab. Lingga Yulius dan Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong memimpin jalannya konferensi pers itu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Daik Lingga AKP Idris menyampaikan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan BBM terhadap oleh Sdr. T tersebut yang berawal adanya postingan salah satu media online di Lingga pada 26 September 2022 lalu di Pelabuhan Sei. Tenam Daik Lingga.

Berdasarkan laporan tersebut maka  dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, namun belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana.

Kejadian tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kab. Lingga Keputusan Bupati Lingga Nomor : 198/KPTS/II/2022 pada Poin Ketiga : bagi Penyalur/sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.

"Sehingga Kepolisian Sektor Daik Lingga memberikan kesimpulan bahwa perkara penyalahgunaan BBM demi hukum proses penyelidikan dihentikan." tutup Kapolsek Daik Lingga itu. (R/*)

Posting Komentar