-->

Ads (728x90)

Pj Walikota : Pemko Tebingtinggi Selalu Menjalankan Keterbukaan Informasi Publik
Pj. Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP Saat Menghadiri Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) (Fhoto : Ist)



TEBING TINGGI, Peristiwanusantara.com
– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No.  22 Medan, Jumat (21/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pj. Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si,  Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“ Pemerintah Kota Tebingtinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance,” kata Pj. Waliwota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi.

Melalui monev ini, ia menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat  undang undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“ Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ungkap Pj Walikota Tebingtinggi.

Disampaikannya salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mall pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada di dalamnya," sambung Pj. Wali Kota Muhammad Dimiyathi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Harris M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

Melalui kegiatan ini, Abd. Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev. (Ta)


Posting Komentar