Gubernur Kepri H Ansar Ahmad Saat menghadiri Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Kepri di Gedung Graha Kepri Batam Centre, Kota Batam, Senin (10/10) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama jajaran OPD Pemprov Kepri menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Gedung Graha Kepri Batam Centre, Kota Batam, Senin (10/10).
Kegiatan ini juga dihadiri Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan para Kepala OPD Provinsi Kepri terutama dinas/badan penghasil. Adapun dari BPK selain dihadiri Kepala BPK Perwakilan Kepri, juga hadir semua tim survey BPK.
Kegiatan entery meeting kali ini menurut Gubernur Ansar, masih memfokuskan pada pemeriksaan awal pendapatan pendahuluan dan juga tindak lanjut dari temuan BPK untuk bisa diselesaikan dan ditindaklanjuti secepatnya.
"Namun, terkait penerimaan pendapatan, kita optimis ada beberapa celah yang masih bisa dikembangkan seperti salah satu contohnya, dari pungutan pajak kendaraan bermotor. Caranya mungkin dengan meng 'upgrade' dan memperbahrui semua data kendaraan bermotor secara digital" ujar Gubernur Ansar.
Dengan demikian, Gubernur menambahkan masih ada celah untuk bisa meningkatkan sektor penerimaan pungutan pajak kendaraan bermotor. Cara ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mereka sadar dengan kewajiban dan tanggungjawabnya, membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
"Karenanya saya berharap betul, kepada OPD untuk bisa berkoordinasi dan komunikasi secara baik dengan BPK, dan mengikuti semua yang menjadi arahan dan catatan, agar muaranya, kita bisa mengoptimalisasikan semua penerimaan pendapatan, " pintanya.
Gubernur Ansar pun berharap, pelaporan keuangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri memenuhi semua standar pengelolaan keuangan yang disyaratkan, seperti transparansi dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Jariatna mengatakan, entry meeting kali ini dilakukan sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006.
Kegiatan yang sedang dilaksanakan ini pun sambung Jariatna, juga sudah mengikuti Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017.
"Pemeriksaan dengan Pemerintah Provinsi Kepri ini nantinya, akan dijadikan percontohan bagi semua kabupaten/kota saat kita menggelar kegiatan serupa dengan pemerintah kabupaten/kota, " jelas Jariatna.
Entry meeting terkit pembahasan rekomendasi dan tindak lanjut catatan dan temuan antara BPK dan juga OPD Pemprov Kepri, selanjutnya akan dilakukan secara teknis dan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Kepri. (fik)
Posting Komentar