Sekda Kota Batam Jefridin Hamid di Ruang Kerjanya SEnin (10/1/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Pemko Batam telah memetakan jumlah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) totalnya 5.290 orang dan jumlah tenaga honorer kategori II (THK-2) sebanyak 55 orang, jumlah total seluruhnya 5.345 orang.
Pemetaan itu telah diumumkan Walikota Batam dengan nomor : 412/KP.02.01/X/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemko Batam Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Amsakar Ahmad yang bertindak sebagai Plh Walikota Batam.
Banyaknya pegawai non ASN itu, dinilai sejumlah kalangan masyarakat bahwa Pemko Batam terkesan tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 8 PP tersebut dijelaskan semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Diperkirakan banyak tenaga non ASN itu mengisi jabatan ASN, padahal PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manegemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada pasal 96 ayat 1 mengamanahkan, PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada pasal 2 mengamanahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Sedangkan pada pasal 3 dijelaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022) mengatakan pengangkatan pegawai non ASN itu berdasarkan kebutuhan Pemko Batam untuk melayani masyarakat.
Ia tidak menjelaskan pengangkatan pegawai non ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, padahal seharusnya sesuai pasal 8 PP nomor 48 tahun 2005 pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Beliau juga menjelaskan adanya jabatan ASN yang diisi pegawai non ASN disebabkan kebijakan daerah lantaran dibutuhkan untuk melayani masyarakat seperti guru, dokter dan lainnya.
“ Kita butuh guru dan dokter, mereka dibutuhkan untuk melayani masyarakat,” katanya.
Pemko Batam mengangkat tenaga non ASN itu lantaran dinilai keuangan daerah mampu untuk menggajinya.
Untuk gaji, katanya disesuaikan dengan pendidikan terakhir tenaga non ASN tersebut. Gaji tenaga non ASN di Pemko Batam paling tinggi jika dibandingkan dengan gaji non ASN di Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Kepri.
Untuk pengangkatan non ASN menjadi PPPK, tenaga non ASN akan mengikuti ujian sesuai intruksi dari pusat. Hingga saat ini Pemko Batam belum mendapat kuota berapa jumlah PPPK yang disetujui oleh pusat.
“ Setiap tahun kita melakukan perekrutan PPPK, tahun lalu ada seribu lebih guru non ASN yang lulus dan berhak diangkat PPPK demikian juga tenaga medis dan pegawai di OPD di lingkungan Pemko Batam,” katanya.
(Pay)
Posting Komentar