-->

Ads (728x90)

Pasca Ditetapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Jumlah Pemohon di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Meningkat
Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022) (Fhoto : Angga)



TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com -Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang masih sama seperti sebelum-sebelumnya. Tidak ada peningkatan yang berarti pasca ditetapkannya masa berlaku paspor 10 tahun pada 12 Oktober 2022 lalu. 

Hal itu diketahui dari data laporan penerbitan paspor tertanggal 14 hingga 20 Oktober 2022 yang diberikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim), Hariyanto, kepada media ini Jumat, (21/10). 

Berdasarkan data yang diberikan tersebut diketahui bahwa jumlah total pemohon dari tanggal 14 hingga 20 Oktober 2022 ini berjumlah 564 pemohon, terdiri dari 271 pemohon perempuan dan 293 pemohon laki-laki. 

"Berdasarkan data laporan penerbitan paspor, tidak ada perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah ditetapkannya masa berlaku paspor 10 tahun itu. Naikpun hanya sedikit, 5 sampai 10 persen saja," ucapnya. 

Demikian halnya dengan kendala yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang selama ditetapkannya masa berlaku paspor 10 tahun ini. Dimana, Hariyanto tidak menemukan adanya kendala yang berarti. 

"Kalau kendala pas awal-awal penerbitan saja, banyak yang masih bingung pada saat pencetakan atau pengambilan paspor tanggal 12 itu mengapa masa berlakunya masih 5 tahun. Mereka banyak tidak mengerti jika paspor 10 tahun ini berlaku untuk pemohon yang memohon tanggal 12 bukan sebelum tanggal 12," kata Hariyanto. 

Untuk diketahui, pada tanggal 12 Oktober 2022 kemarin Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mulai menetapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Penetapan ini sesuai instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi yang resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022 kemarin. 

“Juklak dan Juknis dari Dirjen Imigrasi pusat sudah ada, dan berdasarkan rilis pusat, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, Kamis (29/9/2022) lalu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza di Tanjungpinang, Rabu (12/10/2022).

Mirza meminta dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp. 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp. 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Jika ada perubahan PNBP maka kami akan sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. 


Penulis : Angga

Posting Komentar