BATAM, peristiwanusantara.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menandatangani penyerahan hibah Bus Rapid Transit (BRT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui bus yang dihibahkan tersebut berjumlah 10 unit.
Di sela-sela penyerahan itu, Jefridin mengatakan bahwa pada 2018 lalu, 10 unit bus tersebut hanya berstatus pinjam pakai, namun pada 2022, bus ini secara resmi diberikan kepada Pemko Batam.
"Alhamdulillah, bus ini sudah digunakan untuk Trans Batam, statusnya kini milik Pemko Batam," katanya.
Adapun hibah ini adalah hibah barang milik negara berupa Bus Rapid Transit (BRT) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 7.050.000.000 kepada Pemerintah Kota Batam.
"Penyerahan hibah bus ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Kota Batam, untuk digunakan sebagai angkutan orang," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenhub atas bantuan berupa bus tersebut. Ia berharap, keberadaan bus ini mampu melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Batam.
"Semoga bermanfaat, dan aset ini harus dijaga dan untuk melayani masyarakat," tukasnya. (*)
Posting Komentar