-->

Ads (728x90)

Ini Alasan Pemko Batam Ajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba ke DPRD
Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda  Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika yang Diajukan Pemko ke DPRD Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (12/10/2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kota Batam merupakan salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, untuk itu dibutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.

"Sebagai kota destinasi tujuan wisata dan investasi, Kota Batam harus memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis," kata Walikota Batam Muhammad Rudi dalam pemaparannya saat mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika ke DPRD Batam pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (12/10/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke Kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.

Menurutnya adanya Ranperda tersebut masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 “ Kami berharap Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam. Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tutup Rudi

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam. (rdk)


Posting Komentar