-->

Ads (728x90)

Cabuli Keponakannya yang Masih Bocah, Seorang Pria Diringkus Polsek Daik Lingga
Personil Unit Reskrim Polsek Daik Lingga Saat Meringkus Seorang Pria yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan di Mapolsek Daik Lingga,  Kamis (27/10/2022)   (Fhoto : Ist)



LINGGA, Peristiwanusantara.com
  – Di Lingga seorang pria berinisial J (45 tahun) tega mencabuli keponakannya yang masih bocah berusia 6 tahun. Selama 3 tahun ini, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K M.H melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H  didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (27/10/2022) di Mapolsek Daik Lingga mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari ibu korban, yang melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya di Kampung Darat RT 5 RW 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

“ Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Setelah diamankan kepada petugas pelaku mengakui dalam kurun waktu 3 tahun ini korban telah dicabulinya sebanyak 6 kali.

“ Kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Sebelum itu, katanya, pada bulan Juni 2022 lalu pada saat korban sedang bermain di depan rumahnya, korban diajak oleh temannya yang berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkannya, karena melihat temannya sudah pulang, korbanpun hendak pulang ke rumah.

“ Saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang,” katanya.

Akibat perbuatan bejat dari pelaku hingga saat ini korban masih trauma. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas di luar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,” tutup AKP Idris.

(rdk)

Posting Komentar