-->

Ads (728x90)

Botasupal Provinsi Kepri Musnahkan Uang Palsu  sebanyak 5.052 Lembar
Tim Pemusnahan Uang Palsu Sedang Memusnahkan Uang Palsu dengan Mesin Mencacah Kertas di Ruang Serbaguna Lantai III Gedung KPwBI Provinsi Kepri, Batam Center, Batam, Rabu (18/10/2022) (Fhoto : P Sipaung)

BATAM, Peristiwanusantara.com – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepri memusnahkan 5.052 lembar uang palsu (Upal) di Ruang Serbaguna Lantai III Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Batam Center, Batam, Rabu (18/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov Kepri Musni Hardi Kasuma Atmaja saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan uang palsu yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dari tahun 2018 hingga 2022.

Ia menyebut sebagaimana diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu dan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Pemberantasan Upal dilakukan pemerintah melalui suatu badan yang mengkoordinasikan pemberantasan uang palsu yakni Botasupal yang merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Botasupal terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai dan Bank Indonesia.

“ Pemusnahan uang palsu yang dilakukan saat ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Botasupal Provinsi Kepri ,” katanya.

Pemusnahan uang palsu ini sesuai surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/PN/2022/PN Batam tanggal 31 Agustus 2022.

Adapun uang palsu yang akan dimusnahkan sebanyak 5.052 lembar dengan rincian terdiri dari 62 % uang pecahan Rp 50.000 dan 37 % uang pecahan 100 ribu dan 1% uang pecahan lainya seperti pecahan 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu.

Pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin ‘mencacah’ kertas yang dilakukan tim pemusnahan dari Polda Kepri dan Kejari Batam.

Lebih lanjut Musni mengatakan pemusnahan uang palsu ini adalah sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan uang palsu. Karena uang palsu ini selain merugikan individu, juga tidak baik untuk ekonomi kalau dilakukan dalam jumlah yang banyak uang palsu dapat menyebabkan terjadinya inflasi.

Selain itu, pemalsuan rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap rupiah itu sendiri. Bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

Untuk itu Musni mengajak seluruh masyarakat tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang.

Serta mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali, yang dilakukan melalui 5 Jangan (5 J) yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. 

“ Untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” katanya.

Sebelumnya Kapolda Kepri melalui Kombes Pol Ulami Sudjaja SH mengatakan kejahatan penggunaan uang palsu adalah hal-hal yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat, hal ini dapat merusak ekonomi masyarakat bahkan perekonomian negara.

la menghimbau masyarakat agar lebih mencintai uang Rupiah.

"Bagimanapun Uang Rupiah merupakan suatu simbol, dan sebuah identitas dari sebuah negara," katanya. 

Terkait jumlah uang palsu yang akan dimusnahkan sebanyak 5.052 tersebut yang diperoleh dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dari tahun 2018 hingga 2022. Menurutnya angka tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya.

“ Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini merupakan hal-hal positif yang harus dipertahankan,” katanya.
(Man)

 

Posting Komentar