-->

Ads (728x90)

Animo Masyarakat Jadi Alasan Pemko Tidak Memfasilitasi Perwako No 70 Tahun 2021 ke Gubernur Kepri
Sosialisasi Perwako nomor 70 tahun 2021 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai III Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (03/10) (Fhoto : Angga Prasetyo) 


TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com
- Para pengusaha papan reklame di Tanjungpinang menganggap pertemuan mereka dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang pada sosialisasi tata cara pengurusan izin reklame tidak membuahkan hasil.

Bahkan, salah seorang Politisi Partai Golkar, Ashady Selayar yang turut diundang pada pertemuan itu untuk mewakili partainya, lebih memilih untuk walkout.

Alasannya cukup sederhana, Politisi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang itu menganggap bahwa Peraturan Walikota (Perwako) nomor 70 tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan dan tata cara izin reklame di Kota itu prematur alias cacat hukum.

"Iya untuk apa saya mendengarkan produk yang masih belum selesai alias prematur," ucap Ashady di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai III Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (03/10).

Ashadi selaku anggota DPRD yang sudah malang melintang dengan peraturan dan perundang-undangan, dan kerap ikut membahas, membuat dan mengubah produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), tidak mengatakan bahwa Perwako nomor 70 tahun 2021 itu salah.

Akan tetapi, ia menganggap jika Perwako tersebut belum bisa diberlakukan lantaran harus difasilitasi terlebih dahulu sesuai Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah, pada pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa pembinaan dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan atau rancangan peraturan DPRD.

Sementara, di ayat 2 berbunyi fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.

"Disini saya tidak mengatakan salah, tapi saya menganggap peraturan itu semestinya belum bisa diberlakukan karena belum difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepri," kata dia.

Sependapat dengan Ashady Selayar, Koordinator pengusaha papan reklame, Andi Cori Fatahuddin mengatakan akan menindak lanjuti Perwako Nomor 70 tahun 2021 itu ke Ombudsman.

"Kita akan menyusun kesepakatan bersama untuk meminta Ombudsman menganulir Perwako nomor 70 tahun 2021 ini karena menurut kita Perwako ini tidak mengakomodir kepentingan hajat hidup orang banyak terutama para pengusaha papan reklame yang kecil- kecil seperti kami ini," ucapnya.

Cori sendiri tidak gentar meskipun nantinya dari Ombudsman sendiri menganggap bahwa Perwako nomor 70 tahun 2021 itu sudah benar dan layak dijalankan. Ia akan tetap berusaha agar Perwako itu dikaji ulang sesuai bunyi UU Nomor 12 tahun 2011, sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik karena ada kepentingan daerah yang harus diakomodir.

"Mungkin kita akan ke Ombudsman sama-sama dengan anggota DPRD itu sendiri. Kita akan bawa surat pernyataan sikap para pengusaha papan reklame dan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanjungpinang bersama para pengusaha papan reklame dan Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu," kata dia.

Langkah yang diambil Cori dan kawan-kawan ini bukan tanpa alasan, mengingat sosialisasi tentang perizinan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang di depan sejumlah pengusaha pada hari Senin (03/10) semalam itu dianggap tidak membuahkan hasil apapun. 

Animo Masyarakat Jadi Alasan Pemko Tidak Memfasilitasi Perwako No 70 Tahun 2021 ke Gubernur Kepri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,Usai Mengikuti Sosialisasi Perwako nomor 70 tahun 2021 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai III Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (03/10) (Fhoto : Angga Prasetyo)  



"Hasil yang didapat ya begitu-begitu saja sama saja, akan tetapi kita tetap menghargailah karena inikan memang forum dia, ya kita dengar saja ," kata dia.

Di tempat terpisah, mewakili Pemko Tanjungpinang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menghargai apapun keputusan yang diambil politisi dan para pengusaha papan reklame tersebut.

"Sebagai bagian dari pemerintah saya menghormati hak masyarakat untuk menguji  peraturan yang sudah diterbitkan sesuai kaidah-kaidah yang kita yakini sudah sesuai,"  ujarnya.

Meski begitu, Zulhidayat meminta masyarakat untuk mengormati dan memahami jika selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi maka Perwako tersebut masih menjadi pedoman bagi Pemko Tanjungpinang.

"Karena pada saat itu animo masyarakat sudah sangat tinggi untuk Perwako yang sudah 11 tahun ditunggu ini segera untuk lahir, maka kami saat itu memang belum melakukan fasilitasi sampai sekarang. Dan sungguh sangat disayangkan tahapan atau mekanisme fasilitasi itu tidak bisa kita susulkan atau berjalan mundur," pungkasnya. (Angga)



Posting Komentar