-->

Ads (728x90)

Rokok H Mild Tanpa Dilabeli Cukai Marak Dijual di Batam
Rokok H Mild Tanpa Dilabeli Pita Cukai (Fhoto : Ist)



BATAM, Peristiwanusantara.com –
Rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai  atau rokok illegal marak dijual disetiap warung rokok di Batam khususnya di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batuaji.

Bahkan rokok illegal itu bebas dijual tidak saja di warung yang ada di pinggir-pinggir jalan,  juga bebas dijual di swalayan, mini market dan Rumah Toko (Ruko) yang sebagian besar sebagai grosir rokok termaksuk rokok H Mild.

Salah satunya di Ruko B P di Kecamatan Sagulung, mereka tidak segan-segan memajang rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai di tokonya.

Salah seorang warga berinisial P mengaku dirinya kesulitan untuk mencari rokok H Mild yang dilabeli pita cukai mulai dari Ruko SP Plaza, hingga kesejumlah Ruko yang ada di Kelurahan Sungai Langkai.

“ Sulit mas kita cari rokok H Mild yang dilabeli cukai, tapi kalau rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai alias rokok illegal banyak kita temui mereka menjualnya dengan harga Rp 7500,- perbungkus,” katanya sambil menunjukkan stroke pembelian rokok dari sebuah mini market yang ada di Kelurahan Sungai Langkai.

Demikian halnya disejumlah Ruko di Aviari, dari sekian banyaknya pedagang grosir rata-rata mereka hanya menjual rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai.

Komisi I DPRD Kota Batam pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai pada Senin (13/6/2022) lalu di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Rokok H Mild Tanpa Dilabeli Cukai Marak Dijual di Batam
Anggota Komisi I DPRD Batam (Tengah) Saat Memimpin RDP Terkait Rokok H Mild Ilegal bersama Sekretaris Komisi I DPRD Batam Tumbur Sihaloho (Kanan) dan Muhammad Fadlidi Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (13/6/2022) (Fhoto : dok Peristiwanusantara.com) 
 

RDP tersebut dipimpin oleh Safari Ramadhan didampingi Muhammad Fadli dan Tumbur Sihaloho. Ketika itu mereka membawa rokok H Mild dan H Mild Bold yang tidak dilabeli pita cukai.

Dalam RDP tersebut, Mereka mengatakan kepada Yuliani dari PT. Fantastik Internasional (salah satu perusahaan yang memproduksi rokok di Batam ) bahwa banyak rokok merk H Mild illegal beredar di Batam.

Menyikapi akan hal itu, Yuliani dari PT. Fantastik Internasional menjelaskan bahwa, perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam. Terkait barang bukti yang dibawa oleh Safari Ramadhan itu, ia mengatakan bahwa ada yang meniru perusahaannya.

" Rokok yang kami produksi sudah legal dan memiliki pita cukai. Namun terkait rokok yang ada ditangan ketua, kami merasa tidak mengolahnya. Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib," kata Yuliani.

Ironisnya walau telah di RDP kan oleh Komisi I DPRD Kota Batam dan telah dilaporkan oleh Yuliani ke pihak yang berwajib namun hingga saat ini rokok H Mild tanpa label pita cukai semakin marak dijual.

Belum diperoleh keterangan dari instansi terkait, mengenai maraknya rokok H Mild illegal yang dijual bebas di Batam. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan dari instansi terkait  terkait masalah ini. (Man)


Posting Komentar