-->

Ads (728x90)

Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Tanker Bermuatan 600 Ribu Liter Solar Ilegal
Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal yang Diamankan Bea dan Cukai Batam di perairan Pulau Karimun Besar, Minggu, (25/9/2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal tangker yang memuat 600 ribu liter Bahan Bakar Minyak jenis solar High Speed Diesel (HSD) tanpa dilengkapi dokumen pada Minggu, (25/9/2022) di perairan Pulau Karimun Besar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah melalui Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Selasa (27/9/2022) mengatakan pihaknya sangat menyayangkan disaat adanya penyesuaian harga BBM masih ada pihak yang melakukan import BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen import.

“ Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar,” katanya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.

Pada hari Selasa (20/9/ 2022) sekira pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, katanya Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.

Namun berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.


“ Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,”katanya.

Walau melepas kapal tanker tersebut, Bea dan Cukai dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 melakukan pemantauan radar.

Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Senin 26 September 2022 pada pukul 02 00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka yang berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi.  (Pay)


Posting Komentar