-->

Ads (728x90)

Walikota Tanjungpinang Sampaikan Nota Keuangan tentang RAPBD TA 2022
Rapat Paripurna yang Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/9/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/9/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya. Serta dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Endang Abdullah. Unsur Forkopimda Kota Tanjungpinang, sejumlah Kepala OPD, Camat,Lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam pemaparannya Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengatakan setelah kasus Covid-19 melandai realisasi semester pertama APBD TA 2022 mengalami kemajuan positif.

Untuk itu dirasakan perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2022.  

Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 134 /PMK.07/2022  tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 .

Sehubungan dengan PMK dimaksud maka perlu dilakukan penyesuaian kembali untuk belanja perlindungan sosial, memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Amanat dimaksud berupa belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. 

Belanja wajib dianggarkan sebesar 2 (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBD TA 2022 tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaanya dan tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD TA 2022.

Perhitungan target Pendapatan pada Perubahan APBD Kota Tanjungpinang didasarkan pada kondisi perekonomian daerah maupun nasional saat ini, serta kebijakan kinerja Pendapatan Daerah dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
  1. Perkiraan hitungan Pendapatan Daerah yang dapat tercapai dan terukur secara rasional, baik Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Penyesuaian atas dana perimbangan/ transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
  3. Hasil kinerja pengelolaan BLUD, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas se-Kota Tanjungpinang,  maupun Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Negeri se-Kota Tanjungpinang yang pengelolaannnya tidak melalui rekening kas umum daerah namun merupakan bagian pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang.
Ranperda Perubahan APBD TA 2022 ini mengalami peningkatan dari Rp 891,73 milyar,-  berubah menjadi Rp 960,76 milyar,- . Angka tersebut meningkat sebesar Rp 69,03 milyar,- atau naik 7,74% dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBD Murni TA 2022.

Walikota Rahma menjelaskan peningkatan Perubahan APBD TA 2022 tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah yang ada selain itu juga dari  pendapatan transfer antar daerah berdasarkan Keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak ditambah tunda salur.

Adapun Perubahan pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) 
 
PAD yang sebelumnya berjumlah sebesar Rp 149,80 milyar,- meningkat menjadi Rp 194,90 milyar,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp 45,09 milyar,- atau naik 30,10 %  dibandingkan target pada APBD murni TA 2022.

Selanjutnya untuk uraian Pendapatan Asli yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan daerah dapat diuraikan sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Daerah mengalami kenaikan yang semula Rp 88,39 milyar,- menjadi Rp 120,39 milyar,- atau naik sebesar 36,20 %, retribusi daerah semula Rp 5,91 milyar,- menjadi Rp 7,91 milyar,- naik 33,80 %.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp 2,34 milyar,- menjadi Rp 2,84 milyar,- dan naik 21,02 %  dan yang terakhir untuk Pendapatan Asli Daerah adalah lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang semula Rp 53,14 milyar,- menjadi Rp 63,74 milyar,- atau naik 19,95%
Kedua, Pendapatan Transfer 

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik  Indonesia  nomor 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022, sehingga untuk pendapatan transfer adalah sebesar Rp 758,45 milyar,- yang semula adalah sebesar Rp 732.99 milyar,- atau naik 3,47 % yang terdiri dari:
  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 674.87 milyar,- atau naik sebesar 0,13% dari semula Rp 673,96 milyar,- dalam pendapatan transfer ini ada beberapa hal memuat kebijakan alokasi anggaran yang diperuntukkan dalam rangka penanganan covid-19 serta kebijakan tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana penjelasan diatas.
  • Pendapatan transfer antar daerah,  pendapatan tersebut yang semula Rp 59.02 milyar,- mengalami kenaikan menjadi Rp 83,57 milyar,- atau naik 41,60 % dengan mengacu pada keputusan Gubernur  Kepulauan Riau nomor 222 tahun 2022 tentang Perhitungan Alokasi Bagi Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.
  • Dan yang ketiga dari bagian Pendapatan Daerah adalah lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang semula sebesar Rp 8,93 milyar,- menjadi Rp 7,40 milyar,- mengalami penurunan sebesar 17,5%
B. Belanja
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, maka sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan realisasi pembiayaan daerah tahun 2022,  maka disepakati jumlah anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD TA 2022 adalah sebesar Rp 1,055 milyar,- dari semula yang direncanakan pada APBD murni TA 2022 sebesar Rp 972,73 milyar,-  atau naik 8,56%.  Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.

Penambahan Pendapatan Daerah untuk tambahan anggaran belanja yang bersumber dari kenaikan target Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan selisih kenaikan target pendapatan transfer antar daerah terhadap APBD murni serta ditambah dengan tunda salur tahun 2021 dari provinsi yang merupakan anggaran pembangunan yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta untuk melengkapi kebutuhan wajib yang harus dipenuhi di lingkungan pemerintahan.
Pada rancangan Perubahan APBD TA 2022 terhadap prioritas kegiatan yang akan menjadi perencanaan belanja daerah sebagaimana telah disampaikan saat kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD yang lalu tetap sepakat untuk mengarahkan kebijakan belanja daerah lebih ke arah kegiatan dibidang lingkungan, infrastruktur, peningkatan PAD dan bantuan sosial selain dari prioritas fungsi pendidikan dan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Perundang-Undangan kegiatan dimaksud berupa kegiatan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan kegiatan pelayanan pada SKPD penghasil PAD, pembangunan infrastruktur dalam bentuk pelayanan publik seperti penanganan banjir, pembangunan baru gedung pasar, relokasi pasar ikan terhadap dampak revitalisasi pembangunan plantar, penganggaran dibidang lingkungan yaitu penerangan jalan umum, penertiban dan peningkatan kualitas pengelolaan persampahan dan kebersihan serta kegiatan yang bersifat bantuan sosial terutama yang terkait dengan kebijakan nasional yaitu belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 serta bantuan sosial lainnya untuk masyarakat Kota Tanjungpinang.

c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup dan memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. anggaran penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 81 milyar,-  realisasi sebesar Rp 95,19 milyar,- penambahan tersebut dipengaruhi realisasi silpa TA 2021 berdasarkan audit BPK RI yang bersumber dari rincian silpa BUD, BLUD, JKN dan Silpa BOS pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“ Setelah menyampaikan materi dan penjelasan secara garis besar mengenai Rancangan Perubahan APBD TA 2022 ini dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut secara teknis bersama TAPD dan Badan Anggaran,” kata Walikota Rahma. (Angga)

Posting Komentar