-->

Ads (728x90)

DPRD Tanjungpinang Minta Perwako tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame Dievaluasi
Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Hot Asi Silitongah (Kiri) Saat RDP Lintas Komisi di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) (Fhoto : Angga Prasetyo)

 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/9/2022).

RDP ini digelar atas keluhan pengusaha reklame dan papan baleho yang mengeluhkan lantaran akhir-akhir ini Pemko Tanjungpinang gencar melakukan penertiban papan reklame yang sudah mereka pasang.

Anggota Komisi I yang hadir dalam RDP ini Hot Asi Silitonga,  bersama Komisi lainnya Agus Djurianto, Ismiyati, Momon, Rika Adrian.

 

Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto (Kiri) Bersama Kepala OPD Pemko Tanjungpinang Saat Menghadiri RDP Lintas Komisi Terkait Pebertiban Baliho di Gedung DPRD Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) (Fhoto : Ist)

Sedangkan dari pihak Pemko Tanjungpinang yang hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

RDP lintas Komisi DPRD Kota Tanjungpinang ini berjalan lancar, cukup kondusif dan tidak alot. Masing-masing pihak punya kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang dimulai dari pihak para pengusaha terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dari pihak Pemko Tanjungpinang. 

Andi Cori Patahuddin selaku Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang mengatakan pihaknya sangat heran dengan investasi di Tanjungpinang.

Ia mengaku pihaknya tidak mempersoalkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021, tetapi tidak semerta papan reklame, baliho harus dimusnahkan. 

“Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” kata Andi Cori.

Menurutnya papan reklame merupakan iklan komersil, sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia juga menyebut tidak mempermasalahkan soal kebijakan Pemko Tanjungpinang  untuk menertibkan baliho yang tidak berizin.

“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.

Suasana RDP Lintas Komisi yang Dipimpin Oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar di Gedung DPRD Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) (Fhoto : Angga Prasetyo)
 

Sementara Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan ada sejumlah papan reklame milik Pemko Tanjungpinang yang sudah mereka bongkar.

“Papan reklame Pemko Tanjungpinang yang sudah dibongkar  ada 3 konstruksi jenis baliho dari 6 baliho. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Pengusaha papan reklame dan Pemko Tanjungpinang, Ashady Selayar menyampaikan agar Wali Kota Tanjungpinang  mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Ia juga mempertanyakan kepada pejabat Pemko Tanjungpinang yang menghadiri RDP tersebut, apakah Perwako Nomor 70 Tahun 2021 sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri 

Beliau juga meminta agar Pemko Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perizinan untuk melepas baliho-baliho yang izinnya masih dalam pengurusan.

Ia juga menyebut DPRD Tanjungpinang merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” katanya.

Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto
Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin Saat RDP Lintas Komisi di Gedung DPRD Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022) (Fhoto : Angga Prasetyo)

 

Beliau juga meminta agar reklame yang disegel agar dibuka kembali, dan diberi kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Ketua Komisi III, Agus Djurianto juga mengatakan agar pembongkaran papan reklame dan baliho distop. Pemko Tanjungpinang diminta mempermudah perizinan.

Hal tersebut sepertinya juga diamini oleh anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Hot Asi Silitongah yang selalu mengangguk-anggukkan kepalanya,  menandakan dirinya menyetujui apa yang disampaikan oleh Ashady Selayar dan Agus Djurianto.

Usai RDP, Hot Asi Silitongah saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pihaknya mendukung yang disampaikan Ashady Selayar pada RDP tersebut. 



 

Ismiyati juga mengatakan persoalan ini erat kaitannya dengan Perwako Nomor 70 tahun 2021 yang menjadi dasar Pemko Tanjungpinang menertibkan bangunan-bangunan baliho yang tidak membayar pajak belakangan ini.

"Ada beberapa catatan yang kami dapati. Yang pertama terkait Perwako, dimana Perwako yang mengatur tentang penggunaan baliho itu adalah Perwako nomor 70 tahun 2021, sementara kontruksi bangunan baliho itu kebanyakan sudah ada sebelum Perwako tersebut diterbitkan," ucap Ismiyati anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PKS, ketika dihubungi via WhatsApp, Selasa (27/09).

"Jadi kami dewan menegaskan bahwa seharusnya Perwako itu tidak berlaku mundur, alias hanya berlaku untuk papan-papan baliho yang akan datang bukan yang sudah ada," tambah Ismiyati

Untuk itu,  Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang ini bersama anggota dewan lainnya yang hadir pada RDP tersebut sepakat meminta Pemko Tanjungpinang untuk tidak sembarangan membongkar kontruksi bangunan baliho yang ada dan meminta Pemko Tanjungpinang agar  mempermudah perizinan dan memberikan waktu kepada para pengusaha untuk mengurus izin.
 
Ia juga mengerti bahwa Pemko Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap baliho karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga Pemko Tanjungpinang melakukan pembenahan.

"Namun kita juga tidak boleh melupakan bahwa saat ini kita baru bangkit dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu kita menyarankan kebijakan itu untuk ditinjau dari berbagai segi, jangan sampai upaya kita untuk bangkit dari pandemi justru terhambat dengan kebijakan yang kontra produktif," kata dia.


Penulis : Angga

Posting Komentar