-->

Ads (728x90)

DPRD Kota Batam Menyetujui Perubahan APBD Kota Batam TA 2022
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (Tengah) bersama Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda usai Meneken Pengesahan Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kota Batam telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda. Pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran Atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda. Dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Tokoh Masyarakat, Camat dan Lurah.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam Nina Mellanie, B.Bus.MM mengatakan pada dasarnya seluruh fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati agar Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 disahkan menjadi Perda.

Adapun rincian Perubahan APBD TA 2021 terdiri atas, pendapatan sebesar Rp. 3.133.792.387.503,- berkurang menjadi Rp. 3.060.578.185.636,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 73.214.201.867,- atau berkurang sebesar 2,34%,. Itu terdiri dari  pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 1.537.749.298.346,- berkurang sebesar Rp  64.303.581.557,- atau berkurang sebesar 4,01%. Pendapat transfer sebesar Rp. 1.508.918.077.719,- berkurang sebesar Rp. 6.821.429.881,- atau berkurang sebesar 0,45%. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, Rp. 13.910.809.571,- berkurang sebesar Rp 2.089.190.429,- atau berkurang sebesar 13,06 %.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Batam Nina Mellanie, B.Bus.MM Menyampaikan Laporan Banggar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022) (Fhoto : Ist)

Selanjutnya untuk belanja daerah, dalam APBD Tahun 2022,  Belanja sebesar Rp. 3.218.489.210.583,- Pada perubahan APBD Tahun 2022 berkurang menjadi Rp. 3.215.728.521.376,- atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 2.760.689.207,- atau sebesar 0,09%. Itu terdiri dari belanja operasi : Rp. 2.487.111.255.271,- bertambah sebesar Rp. 133.923.409.711,- atau bertambah sebesar 5,6 9%.  Belanja Modal : Rp. 711.126.166.979,- berkurang sebesar Rp. 114.200.234.046,- atau berkurang sebesar 13,84%. Belanja Tidak Terduga: Rp. 17.491.099.126,- berkurang sebesar Rp. 22.483.864.872,- atau berkurang sebesar 56,24 %.
 
Sedangkan untuk pembiayaan, katanya, dalam APBD Tahun 2022, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 84.696.823.080,- Pada Perubahan APBD Tahun 2022 bertambah menjadi Rp. 155.150.335.740,- atau bertambah sebesar Rp. 70.453.512.660,- bertambah 83,18%.

Sementara Walikota Batam Muhammad Rudi melalui Wakilnya Amsakar Achmad mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Banggar DPRD Kota Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak sehingga Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2022 dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Yang selanjutnya akan  disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi selama 15 hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Unsur Forkopimda Kota Batam Saat Menghadiri Rapat Paripurna  di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022) (Fhoto : Ist)



Ia menyebut Pemko Batam telah mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan anggota dewan dan akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Amsakar juga meminta kepada seluruh SKPD penghasil agar bekerja secara maksimal dengan menggunakan teknologi informasi agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.

“ Diharap kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Man)




Posting Komentar