-->

Ads (728x90)

DPRD Kepri Setujui Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda
Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina Rudi Menerima Draf Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang Telah Disetujui Menjadi Perda dari Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (20/9) (Fhoto : Ist)



TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut disetujui menjadi Perda pada Rapat Paripurna  yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono dan T Afrizal Dahlan pada Selasa (20/9) pagi di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina Rudi, Anggota DPRD Kepri, sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri, unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat Kepri.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina Rudi menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama. Juga koordinasi yang maksimal selama penyelenggaraan pemerintah melalui peran, fungsi dah tanggung jawab.

“ Untuk itu peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai peran sangat fundamental dalam kemajuan Kepri,” katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kepri atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama proses pembahasan Ranperda ini.
“Terima kasih atas masukan, tanggapan dan koreksi,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara simultan telah bekerja tanpa mengenal waktu, dengan dilandasi kebersamaan dan tanggung jawab. Juga disertai dedikasi yang tinggi dalam rangka penyempurnaan ranperda ini.

“ Sehingga dapat disetujui dan diterima menjadi Peraturan Daerah tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Setelah ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Terutama bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.

“Ini semua guna mewujudkam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua TP PKK Kota Batam ini.

Setelah rapat paripurna tersebut, pada siang harinya, Wagub Marlin kemudian menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2022. (MC)



Posting Komentar