-->

Ads (728x90)

Bidang Rehabilitasi Sosial Provinsi Kepri Laksanakan Program Pencegahan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Seorang Pegawai Program Pencegahan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial,Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022) (Fhoto : Aggrainas Prasetyo)


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com -  Bidang Rehabilitasi Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial melaksanakan Program Pencegahan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Kegiatan ini diakomodir oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial serta bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau dan Pihak sekolah.

"Kegiatan ini memang harus dilakukan secara berkala guna melakukan pencegahan, agar anak tidak terlibat menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Dan ini adalah tugas kita semua, tidak hanya sepihak" ucap Siska Sukmawaty, S.H, MH selaku Penyuluh Hukum Kemenkumham RI.

Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut memang sangat perlu dilakukan secara berkala. Sehingga dapat menghindari Kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban maupun saksi.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Ike Monika Putri, S.Sos selaku Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Dengan diadakan kegiatan perdana ini di Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak ini, diharapkan dapat menekan kasus anak, karena terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus jumlah kasus yang melibatkan anak sudah mencapai 221 kasus" pungkasnya. (Angga)

Posting Komentar