-->

Ads (728x90)

 

Bea Cukai Batam Imbau Masyarakat untuk Tidak Mengkonsumsi Rokok Ilegal
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Senin (19/9/2022) (Fhoto : P Sipayung)

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok illegal.

“ Kami apresiasi masyarakat yang sudah mengkonsumsi rokok yang memiliki pita cukai atau rokok legal, karena dengan mengkonsumsi rokok legal berarti sudah memberikan kontribusi kepada negara,” kata Undani saat ditemui di ruang kerjanya di Batuampar, Batam, Senin (19/9/2022).

Hal itu disampaikannya untuk menyikapi laporan yang diterimanya dari masyarakat yang menyebut rokok tanpa dilabeli pita cukai saat ini marak dijual bebas di warung-warung, swalayan, Rumah Toko (Ruko) di Batam, terlebih di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batuaji.

Sesuai Pasal 7 UU No 11/1995, cukai rokok harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir dan para pengusaha pabrik atau importir menyerahkan beban itu pada konsumen akhir yakni masyarakat yang membeli rokok yang memiliki pita cukai.

Pungutan yang dipungut dari cukai  hasil tembakau tersebut merupakan salah satu pendapatan Negara. Yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dikatakannya, persoalan cukai adalah persoalan tata letak bagaimana melakukan pengawasan,  pendistribusian , memberikan stimulus untuk perekonomian. 

“ Dengan mengkonsumsi rokok legal, kita tidak hanya memberikan kontribusi kepada negara tetapi membantu petani tembakau, pengusaha dan karyawan serta distributor rokok,” katanya.

Undani juga mengakui rokok illegal ada beredar di pasaran, hal itu dibuktikan dari hasil survey yang dilakukan Bea Cukai bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM). 

Dari hasil survey untuk seluruh Indonesia termaksuk di Batam ditemukan 5,5 %  rokok illegal seperti rokok polos, rokok salah peruntukan,  rokok pita cukai palsu.

“ Angka itu meningkat hampir 3 %, yang sebelumnya hanya 2,8 %,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya untuk memberantas rokok illegal, pihaknya melakukan 2 pendekatan yakni pendekatan preventif dan represif.

“ Tindakan melalui represif  kami lakukan menyasar ke tempat-tempat yang dicurigai banyak rokok illegal,” katanya.

Sedangkan pendekatan preventif, katanya merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain pengawasan. Yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra atau rekan cukai  dengan cara  profilling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.  Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas KKN.  

“ Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama  terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya  BKC illegal,” katanya.

Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan  informasi dan analisis diiantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling; koodinasi internal dan eksternal; audit dibidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama semisal Jaring Sriwijaya.

“ Selama semester I tahun 2022 telah dilakukan 76 kali penindakan atas BKC ilegal sejumlah 3, 84 juta batang rokok dari berbagai merk dan jenis baik SPM maupun SKM,” katanya..

Pada  bulan Agustus 2022 Bea Cukai Batam kembali melakukan giat pengawasan peredaran BKC Ilegal, kali ini dilakukan bersama APH lainnya dalam hal ini Kodim 0316 Batam. Pada giat operasi cukai bersama itu berhasil diamankan 84.972  batang rokok ilegal  dengan nilai taksiran 161, 36 juta rupiah dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 124, 53 juta rupiah.

“ Di tahun 2021 lalu, 74,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan total kerugian Rp 78.8 milyar,” katanya. (Pay)


Posting Komentar