Tim pengacara (dok. Istimewa) |
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J memang menduga dari awal Putri terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Dari awal kami yakin ada kontribusi dari Bu Putri. Dari keterangan Pak Sambo, yang jadi trigger Pak Sambo marah, itu ada laporan dari Bu Putri. Kedua, di Duren Tiga atau di Jalan Saguling itu ada momen satu jam diskusi antara Pak Sambo dan istrinya. Kita tak tahu apa yang dibicarakan itu. Tapi, yang jelas, kita tahu setelah pembicaraan itu mereka berangkat bersama-sama, ke rumah Duren Tiga, rumah Dinas," ucap pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
"(Peristiwa itu dilihat) dari CCTV beredar, dan keterangan saksi yang beredar di media online," katanya.
Martin menyebut penetapan tersangka untuk Putri sudah benar. Jika Polri tidak menetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Putri.
"Sudah pas dan tepat ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami (melaporkan). Karena kami lihat, banyak dugaan peristiwa pidana yang bisa dikenakan ke Bu Putri," ucapnya.
"Membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, fitnah, menyiarkan berita bohong, mengambil secara ilegal barang milik almarhum (Brigadir J), dan seterusnya," katanya.
Putri Jadi Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," tuturnya.
Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua."Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi.
4 Tersangka Lain
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
(detik.com)
Posting Komentar