-->

Ads (728x90)

Pemko bersama DPRD Kota Batam Sepakat Ranperda Modal BUMD Dijadikan Perda
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya Menandatangani Kesepakatan Ranperda Modal BUMD untuk Disampaikan ke Gubernur Kepri pada Rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Jumat (5/8/2022) 


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Pemko bersama DPRD Kota Batam sepakat Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah, untuk segera diselesaikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal tersebut disepakati pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yusuf Muda, Jumat (5/8/2022)

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Kota Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 perlu dilakukan sesuai amanah yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjelaskan bahwa Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.


Berdasarkan hal tersebut, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.  

Pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam serta  PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013.

Alasan Pemerintah Kota Batam untuk mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi serta kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Batam yang mengalami peningkatan sejak tahun 2014 dan juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Bank Riau Kepri, perlu ditingkatkan.
 
Walikota Batam Muhammad Rudi, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan dalam upaya peningkatan peran BUMD di Kota Batam perlu diambil langkah-langkah agar BUMD dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.


Salah satu upaya Pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan peran BUMD adalah melakukan revisi Perda No 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah sehingga diharapkan BUMD dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penambahan dana dalam upaya mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal sehingga pelayanan meningkat kepada masyarakat dan diharapkan dapat mendorong perekonomian di Kota Batam.

“ Setelah mendengar dan menyimak Laporan Pansus Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Batam sepakat atas perubahan Perda No 3 tahun 2014,” katanya. 

Ia menyebut dengan disepakati Ranperda ini maka Pemerintah Kota Batam akan dapat  melakukan penambahan modal pada beberapa BUMD dan Badan Hukum Lainnya yang terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha BUMD dan dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD Kota Batam sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“ Semoga Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah yang kita setujui ini, dapat bermanfaat untuk peningkatan PAD Kota Batam guna membiayai pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Man)


Posting Komentar