-->

Ads (728x90)

Diskominfo Kota Batam Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Batam Saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Walikota Batam, Jumat (5/8/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com  - Bertempat di Aula Kantor Walikota Batam, Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri membuka kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (5/8/2022).

Sosialisasi ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam dan dihadiri Kepala Dinas Kominfo Azril Apriansyah selaku PPID utama.

Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sebagai PPID pembantu.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, seluruh Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri. Mereka adalah : Ketua KIP Endra Mayendra dan anggota Komisi lainnya yakni; M Djuhari, Ferry M Manalu,  Hamdani, dan Jazuli.

Dalam sambutannya Yusfa Hendri mengatakan dalam trend dunia global saat ini kecepatan menjadi fokus utama dalam pelayanan. Sebuah perusahaan baru menjadi besar dan maju jika paling cepat dalam memberikan pelayanan.

Untuk itulah, beliau mengingatkan para pejabat yang melaksanakan tugas PPID di lingkungan Pemko Batam, untuk mengedapankan kecepatan dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat. Mereka juga dituntut untuk terus mempelajari aturan-aturan terkait keterbukaan informasi terutama informasi-informasi yang dapat dikecualikan.

"Informasi itu kebutuhan pokok bahkan sudah menjadi hak asasi manusia. Jadi, kita perlu mengelola ini sebagai bagian dari kewajiban tugas pelayanan kepada masyarakat," tegas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Azril Apriansyah menjelaskan bahwa sosialisasi terkait PPID sudah lama tidak dilakukan sejak pandemi Covid-19. Sosialisasi itupun diharapkan mampu kembali menyegarkan fungsi dan peran PPID.

"Kita menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi, untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi oleh PPID. Dengan pelayanan yang baik, harapan kita tidak perlu adanya sengketa informasi yang sampai diproses di Komisi Informasi," urai Azril. (Mc)

.

Posting Komentar