-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 101 Gram yang Terendus Anjing Pelacak
Anjing Pelacak Bea Cukai batam, Luigi bersama Pegawai Bea Cukai Batam Saat melakukan Pelacakan terhadap Barang Kiriman di TPS GLB, Senin (18/7/2022)  (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Luigi, anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengendus narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram dari dalam paket barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu. 

Barang haram itu dikemas di dalam dua bungkus plastic putih yang dimasukkan ke dalam kaleng makanan untuk dikirim ke Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (9/8/2022) membenarkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirim ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
 
Ia menyebut barang kiriman itu diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu, ketika petugas bersama anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya.

“ Ketika melakukan pelacakan barang di TPS GLB pada Senin, (18/7) lalu, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan,” katanya.

Untuk mengetahui isi paket kiriman tersebut, katanya, petugas melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Ternyata ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 101 Gram yang Terendus Anjing Pelacak

Ia menyebut setelah diselidiki ternyata barang haram tersebut dikirim oknum berinisial P dan penerima paket barang kiriman berisi ssabu-sabu tersebut berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya tangkapan sabu-sabu tersebut diserahkan Bea Cukai Batam ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-

(Man)

Posting Komentar