BATAM, Peristiwanusantara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri kembali menangkap satu orang tersangka yang melakukan perdagangan manusia atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Batam Kepulauan Riau.
Tersangka berinisial M alias Y di amankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di daerah Jodoh Center Point Kota Batam. Tersangka tersebut baru pertama kali melakukan pengiriman PMI secara Ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Berawal dari hasil investasi tim Subdit IV, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang dan berhasil menyelamatkan puluhan calon tenaga kerja ilegal yang hendak di kirim ke luar negeri.
"Dari hasil kerja keras tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, lagi-lagi berhasil menyelamatkan sebanyak 42 orang calon PMI yang hendak di pekerjaan di luar negeri dengan cara ilegal. Ini bukan pertama kali Polda Kepri menyelamatkan PMI Ilegal. Sebelumnya kasus PMI Ilegal ini menjadi tugas khusus dan sampai saat ini juga masih menjadi tugas khusus untuk kami para pengayom masyarakat dalam melindungi warga negara Indonesia," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Konferensi pers di loby Ditreskrimum Polda Kepri Sabtu (2/7/2022).
Dikatakan Harry, dari 42 calon PMI tersebut diantaranya adalah 24 calon PMI Wanita dan 18 Calon PMI Pria. Dari ke 42 PMI tersebut, bahkan ada yang berusia 57 tahun. Hal ini sangat di khawatirkan apabila terjadi hal yang tidak di inginkan saat berada di luar negeri.
"Tentu kami sangat mengkhawatirkan para PMI tersebut jika berada di luar negeri. Jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, maka akan sangat susah untuk sebuah pengurusan. Karena disebabkan mereka masuk ke luar negeri untuk bekerja dengan tidak di lengkapi dokumen resmi alias Ilegal,"jelasnya.
Ia juga mengatakan, 42 calon PMI tersebut di tampung di Jodoh Center Point. Setelah di selidiki, para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Para PMI juga di mintai uang mulai dari 7 juta hingga 10 juta untuk di berangkatkan ke luar negeri.
"Para PMI ini berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Pulau Jawa, Lampung, Lombok dan Madura. Kemudian, untuk memuluskan perjalanan tersebut, penampung ini memberikan tarif mulai dari 7 juta hingga 10 juta Rupiah per orang," katanya.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan 42 orang calon PMI, puluhan Paspor, dan sejumlah uang tunai Ringgit beserta tiket perjalanan dari masing masing daerah.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal pasal 81 Jo 83 Undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia penjara di luar negeri dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda senilai 15 Miliar Rupiah.
Posting Komentar