-->

Ads (728x90)

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang  Ashady Selayar didampingi Ketua RW 07 dan tokoh masyarakat menyampaikan sambutannya saat Reses di Perumahan Bukit Galang Permai, RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/06) (Fhoto : Angga Prasetio)



TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com - Reses masa sidang II sudah dimulai. Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang tampak mulai melakukan penjaringan asprirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Begitu juga Ashady Selayar, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi Partai Golkar ini mengawali Reses masa sidang II perdananya di Perumahan Bukit Galang Permai, RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/06).

Disana, Ashady Selayar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang itu disambut antusias puluhan warga Perumahan Bukit Galang Permai. Pada pelaksanaan Reses tersebut Ashady tampak didampingi langsung oleh Ketua RW 07, Sugianto dan segenap tokoh masyarakat setempat.

Warga Perumahan  Bukit Galang Permainan mendengarkan sambutan Ashady Selayar yang menggelar Reses di Perumahan Bukit Galang Permai, RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/06) (Fhoto : Angga Prasetio)

Dalam sambutannya Ashady Selayar mengucap syukur karena sudah disambut baik warga Perumahan Bukit Galang Permai.    

"Perlu kami sampaikan bahwa hari ini kami datang dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kami yaitu Reses. Sesuai perintah Undang-undang, kami harus menjalankan Reses sebanyak 19 kali dalam satu priode untuk menjaring atau menampung aspirasi warga masyarakat di wilayah konstituen kami," ucapnya.

Ashady mengatakan bahwa selama 6 hari  masa reses sidang II ini, dirinya akan lebih banyak menjaring asprirasi di wilayah Kelurahan Air Raja sebagai salah satu daerah konstituennya. "Dan saya juga sudah berunding dengan RT RW di Kelurahan Air Raja untuk bagaimana memaksimalkan pembangunan di wilayah Kelurahan Air Raja ini, terutama di lingkungan RW 07 yang belum tersentuh dengan maksimal, maka dari itu inilah RW pertama dalam reses sidang II ini yang saya kunjungi," ucap Ashady.

Masih dalam sambutannya, Ashady menerangkan bahwa sudah banyak wilayah di Kelurahan Air Raja seperti wilayah RW 01 dan RW 02 yang olehnya, asprirasi atau usulan warganya dapat diwujudkan, salah satunya pembangunan drainase dan pengadaan lampu jalan.

"Sementara di wilayah RW 03, bapak dan ibu bisa lihat sendiri akses jalannya semua sudah semen dan aspal, hal ini semata-mata untuk membalas jasa karena kebetulan di RW 03 ini ada sekitar 154 suara yang saya dapat. Tentu besar harapan masyarakat kepada saya," ujarnya.

 Warga RT 02 RE 07 Dedy Prananda dalam sesi tanya jawab mengusulkan Pemasangan sumur bor kepada Ashady Selayar yang menggelar Reses di Perumahan Bukit Galang Permai, RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/06) (Fhoto : Angga Prasetio)

Usai sambutan, sesi penjaringan aspirasipun dimulai. Dedy Prananda warga RT 2, RW 07, di Perumahan Bukit Galang Permai Blok F, menjadi warga pertama yang mengeluhkan minimnya ketersediaan air di wilayahnya. Untuk itu kepada Ashady, Dedy Prananda mengusulkan untuk pemasangan sumur bor.

Dilanjutkan dengan Dedi Pryady, mantan Ketua Pemuda Perumahan Bukit Galang Permai yang mengusulkan dibuatnya event-event di hari besar, seperti turnamen bola voly tingkat RT dan RW pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan Ira Ferawati warga RT 01 sekaligus Ketua Majelis Taklim di wilayah itu yang meminta bangunan Gedung TPQ yang kondisi begitu memperihatinkan untuk diperhatikan, baik dari segi bangunannya, tempat penampungan air hingga saringan airnya.

"Tangkinya sudah tak layak harus ada penyaringnya, karena airnya berminyak dan bau," beber istri dari RW 07 itu.

Dari semua usulan aspirasi yang disampaikan warga, menurut hemat Ketua RW 07, Sugianto, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan semenisasi jalanlah yang begitu penting dan harus didahulukan menjadi prioritas dalam waktu dekat ini.

"Usulan yang menjadi harapan kami dan yang harus disegerakan menurut saya itu lampu jalan. Namun juga tidak kalah penting  masalah semenisasi jalan, karena ada jalan di wilayah RT 03 RW 07 itu berlobang," ucapnya.

Meskipun aset Perumahan Bukit Galang Permai ini belum sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, namun Ashady berkomitmen aspirasi warga di wilayah itu tetap akan diusahakannya.
"InsyaAllah akan kita usahakan. Mohon juga doa dan dukungannya," pungkas Ashady menjawab aspirasi warga Perumahan Bukit Galang Permai tersebut.

Untuk diketahui, DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang  Ashady Selayar foto bersama Warga Perumahan Bukit Galang Permai usai menggelar Reses di Perumahan Bukit Galang Permai, RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/06) (Fhoto : Angga Prasetio)

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

Penulis : Angga

Posting Komentar