Tersangka UJ bersama Sabu Seberat 257,8 Gram yang Diamankan Bea Cukai Batam, Senin (4/7/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Sebanyak 257,8 gram narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu berhasil diamankan Bea Cukai (BC) Batam di Tempat Penimpunan Sementara (TPS) pada Kamis (30/7/ 2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Barang haram itu hendak dikirim ke luar Batam, untuk mengkelabui petugas sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diseludupkan dengan skema paket barang kiriman.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada sejumlah awak media melalui WhatsAppnya, Rabu (20/7/2022) mengatakan setelah barang haram itu ditemukan dan untuk menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Selanjutnya, pada Jum'at, tanggal 1 Juli 2022 lalu dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.
Undani menjelaskan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
Ia menyebut setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.
Pada Senin, 4 Juli 2022 lalu, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca.
“ Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat,” katanya.
Tersangka yang berhasil diamankan bernisial UJ (37 tahun) jenis kelamin laki-laki. Ia berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yakni berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.
“ Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Man)
Posting Komentar