Anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan Menunjukkan Rokok H Mild yang Tidak Dilengkapi Pita Cukai saat Memimpin RDP di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (13/6/2022) (Fhoto : M Ripai) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya produksi rokok illegal di Kota Batam pada Senin (13/6/2022) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Maraknya peredaran rokok illegal di Kota Batam sempat viral di media social.
Safari Ramadhan yang memimpin RDP tersebut mempertanyakan kuota rokok dan izin perusahaan yang diproduksi di Kota Batam.
Ia mengatakan banyak perusahaan rokok diduga melakukan penyimpangan izin usahanya, hal ini dibuktikan dengan banyaknya beredar rokok illegal di Batam bahkan hingga provinsi lainnya khususnya di Sumatera.
"Tadi sudah dijelaskan oleh beberapa perusahaan, yang mana kebanyakan perusahaan rokok di Batam memproduksi rokok untuk diexpor ke luar negeri. Nah permasalahannya rokok ini juga banyak di temukan di lokal atau di wilayah Indonesia," jelas Safari Ramadhan sambil menunjukkan rokok H Mild yang tidak dilengkapi pita Cukai .
Ditempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadli mengatakan banyak kenjanggalan tentang perizinan perusahaan rokok di Kota Batam. Salah satunya adalah izin yang tidak dibolehkan untuk dipasarkan di lokal kini malah banyak yang dipasarkan di lokal.
"Tentu ini akan merugikan pemerintah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal inilah yang akan kami dalami terkait rokok ilegal yang ada di Kota Batam," katanya.
Fadli juga mengatakan, dirinya sudah membawa satu bungkus rokok merk H Mild Bold yang tidak memiliki cukai. Dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan kenapa rokok ini bisa tersebar diseluruh daerah khususnya daerah Sumatera.
" Kita bisa lihat sendiri di daerah sumatra rokok-rokok yang diproduksi di Batam bisa sampai ke daerah lain selain kota Batam. Seperti yang sudah saya temui di daerah Tembilahan, Pekanbaru, Padang dan banyak tempat lain yang punya rokok ini," paparnya.
Sementara itu pihak PT. Fantastik Internasional Yuliani menjelaskan bahwa, perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam. Terkait barang bukti yang dibawa Komisi I itu dirinya mengatakan bahwa ada yang meniru perusahaannya.
" Rokok yang kami produksi sudah legal dan memiliki pita cukai. Namun terkait rokok yang ada ditangan ketua, kami merasa tidak mengolahnya. Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib," kata Yuliani.
Mendengar penjelasan Yuliani tersebut, Muhammad Fadhli mengatakan pihaknya akan mengagendakan RDP kembali terkait masalah ini. Dikarenakan banyak data-data yang harus dijelaskan oleh beberapa pihak yang bersangkutan. (Pai)
Posting Komentar