BATAM,Peristiwanusantara.com - Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Ruang Rapat Paripuna DPRD Batam, Kamis, (02/06/2022)
Dalam pemaparannya, Rudi mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemko Batam dari BPK RI pada tanggal 18 Mei 2022, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alhamdulilah, Pemerintah Kota Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut dan semoga Pemerintah Kota Batam dapat mempertahankan opini ini pada masa yang akan datang," kata Rudi.
Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pencapaian opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Atas prestasi tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp25.781.460.000,00 (dua puluh lima miliar, tujuh ratus delapan puluh satu juta, empat ratus enam puluh ribu rupiah).
"Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam," kata Rudi.
Dijelaskan Rudi capaian Pemko Batam tersebut tentunya juga atas dukungan DPRD Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP kembali.
"Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran," katanya.
Walikota Batam Muhammad Rudi (Fhoto : Ist) |
Pada kesempatan itu Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam yang telah melaksanakan program kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual.
Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Rudi mengakui masih ada catatan - catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam.
"Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang," katanya.
Sementara pada rapat paripurna sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ Walikota Akhir Tahun Anggaran (TA) 2021, Aman S.Pd mengatakan dalam tiga tahun terakhir ini, kapasitas fiskal daerah yang diraih terus menurun untuk itu Pemko Batam diminta meningkatkan Dana Insentif Daerah (DID). Untuk tahun 2020 perolehannya sebesar Rp.27 milyar lebih, kemudian tahun 2021 turun menjadi sebesar Rp.24 milyar dan tahun 2022 sebesar Rp 25,27 milyar.
“ Pansus merekomendasikan Pemko Batam meningkatkan fiskal daerah, sebab setiap daerah berpeluang memperoleh di atas Rp 100 miliar,” katanya.
Aman menyebut relatif stagnannya alokasi dana insentif daerah dari Pemerintah Pusat menunjukkan bahwa kinerja Pemko Batam masih lemah dan belum memenuhi kriteria layak memperoleh alokasi dana insentif daerah.
Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan kepada Walikota Batam agar lebih serius meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah, dan membentuk tim khusus serta menyusun road map yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk merebut dana insentif daerah dari Kemenkeu lebih besar setiap tahunnya, baik untuk mempertahankan kriteria utama maupun kategori kinerja.
Selain itu, Pansus merekomendasikan kepada Komisi DPRD terkait, untuk mengawasi dan memastikan kinerja Pemko Batam yang terkait dengan pemenuhan kriteria dana insentif daerah tersebut.
“ Pansus juga meminta dan merekomendasikan kepada OPD-OPD yang terkait dan menjadi penyebab atas rendahnya capaian indikator kinerja dana insentif daerah untuk menjelaskan dan memberikan rencana aksi yang akan dilakukan guna memperbaiki kinerjanya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dana insentif daerah merupakan instrumen fiskal Pemerintah Pusat dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih berprestasi, kreatif, inovatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu, dan dibagi dalam tiga kelompok bidang, yaitu tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut pada tahun 2022, dari 3 kelompok tersebut, terdapat 21 jenis indiktor kinerja. Berdasarkan data dari Kemenkeu (web. djpk) menurunnya DID kota Batam tahun 2022 disebabkan karena beberapa indikator kinerja tidak memenuhi syarat, nilainya dibawah standar (minimal b dan maksimal a).
Terkait kinerja belanja daerah Tahun 2021, Aman menjelaskan peningkatannya sangat sedikit dibandingkan tahun 2022 lalu. Dimana tahun 2021 belanja terealisasi sebesar Rp 89,9 %, sedangkan pada tahun 2020 belanja terealisasi sebesar Rp 87,06 dari alokasi.
Secara nominal belanja daerah tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 300,8 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya, tumbuh positif sebesar 12,8 %. proporsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah, tahun 2021 sebesar 36%.
“ Jika dikaitkan dengan amanat Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, masih diatas yang diamanatkan, yaitu sebesar 30% dari total belanja daerah di luar tunjangan guru (alokasi tkd),” katanya.
Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan agar Pemko Batam secara bertahap memenuhi amanat undang-undang tersebut mulai tahun sekarang hingga lima tahun ke depan sesuai tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah tersebut.
Kemudian, untuk belanja modal secara nominal realisasinya meningkat dibanding tahun sebelumnya. namun, dari sisi proporsi masih cukup rendah dengan tren yang menurun. jika tahun 2017 proporsi belanja modal terhadap total belanja daerah sebesar 24,3%, untuk tahun 2021 hanya 21,9% dari total belanja daerah.
Atas kondisi ini, maka Pansus merekomendasikan agar hal ini menjadi perhatian serius dari Pemko sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana belanja infrastruktur pelayanan publik daerah minimal alokasinya 40% dari total belanja daerah tidak termasuk belanja bagi hasil dan atau belanja transfer ke daerah/desa (belanja modal merupakan komponen utama dalam kategori belanja infrastruktur publik). dan, daerah diberi waktu oleh Undang-Undang selama 5 tahun untuk memenuhinya.
Atas kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama,situasi darurat kesehatan tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid – 19 memaksa Pemko Batam melakukan berbagai penyesuaian atas pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, agar APBD tetap mampu menjadi salah satu instrumen teknis mengatasi keadaan pandemi lanjutan di tahun 2022, maka Pansus merekomendasikan agar kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dan tahun 2023 tetap konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD kota Batam 2021-2026, tentu setelah disesuaikan dengan kondisi terkini (hasil audit BPK RI tahun buku 2021).
Pansus berpendapat bahwa rumusan kebijakan keuangan dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 masih relevan untuk diimplementasikan.
Kedua,pengelolaan keuangan daerah di Kota Batam masih menghadapi masalah internal, seperti: belum kuat dan eratnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah (belum terpadunya data dan koneksi system pengelolaan pendapatan daerah), serta belum optimalnya pemanfaatan potensi pendapatan daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
atas permasalahan ini, maka Pemko Batam harus melakukan berbagai cara dan strategi sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah melalui penyederhanaan prosedur pelayanan perpajakan dan terus memperbaiki serta menyempurnakan sistem informasi perpajakan untuk lebih memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib retribusi daerah melalui perbaikan sarana prasarana maupun penerapan e-retribusi secara bertahap.
- Menyelenggarakan tata kelola pendapatan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel yang menjamin bahwa setiap pendapatan yang menjadi hak daerah sudah ditetapkan, dipungut/dikenakan, dicatat, disetorkan ke kas daerah dalam jumlah yang benar dan tepat waktu.
- Rutin melakukan sosialisasi/ penyuluhan kepada wajib pajak/ retribusi agar membayar pajak sesuai ketentuan dan penegakan disiplin pembayaran pajak dengan penagihan aktif oleh petugas pajak serta penindakan atas pelanggaran perda.
- Mengupayakan ketersediaan data pendapatan, analisa serta perhitungan penerimaan pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang akurat serta merencanakan target sesuai dengan potensi riil, sesuai kajian potensi pendapatan yang rasional dan terukur serta memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya.
- Meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah maupun antara organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah dengan organisasi perangkat daerah terkait lainnya sehingga dapat meningkatkan dukungan dari lintas organisasi perangkat daerah terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
- Melakukan pendekatan pelayanan dengan menambah tempat pembayaran (kanal pembayaran) serta pelayanan jemput bola dengan menjalin kerjasama dengan bank kepri, kantor pos, indomaret, tokopedia, gopay dan lainnya.
- Meningkatkan koordinasi secara sinergis dengan perangkat daerah pengampu dana transfer, pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka optimalisasi pencairan dana transfer.
- Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dengan sasaran meningkatnya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah dengan membangun sistem dan prosedur administrasi pelayanan yang cepat dan mudah;
- Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diimbangi dengan peningkatan fasilitasi kepada masyarakat sesuai regulasi baru undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah;
- Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan it dan konfirmasi status wajib pajak;
- Optimalisasi pengelolaan bumd dalam rangka peningkatan deviden atas laba yang dicapai, sebagai kontribusi pada pendapatan asli daerah; dan
- Peningkatan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia aparatur pendapatan dan pengelola pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, terhadap arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD 2022, Pansus merekomendasikan sebagai berikut :
- Pertama,agar difokuskan pada mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat, dan reformasi pelayanan kesehatan, normalisasi pelayanan pendidikan untuk mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan akibat tidak adanya tatap muka selama 4 semester 2020 – 2021;
- Kedua, mempercepat pemulihan ekonomi dan pemantapan ketahanan pangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta normalisasi pelayanan umum kepada masyarakat;
- Ketiga,mengingat tahun 2022 merupakan tahun tahapan awal implementasi RPJMD 2021-2026, belanja daerah difokuskan pada program/kegiatan yang orientasinya pada indikator kinerja yang gagal dicapai targetnya pada tahun 2021;
- Keempat, kecukupan anggaran untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat yang rawan terjadinya penularan Covid-19, dan selalu melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan kebijakan pusat dan provinsi utamanya dalam mengatasi pandemic Covid -19;
- Kelima, peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah serta peningkatan dan perbaikan manajemen keuangan daerah. melakukan perbaikan manajemen keuangan melalui program dan kegiatan yang tepat agar serapan anggaran tahun 2022 meningkat sehingga silpa tahun berjalan tidak kembali membesar setiap tahunnya;
- Keenam,tetap melaksanakan dan melanjutkan prioritas kegiatan-kegiatan yang belum (gagal) dilaksanakan secara maksimal (akibat pandemic covid-19) dalam mendukung program unggulan daerah;
- Ketujuh, meningkatkan derajat transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyediakan informasi data/dokumen apbd kepada masyarakat secara rutin/berkala dalam website pemerintah daerah kota batam, agar masyarakat dapat dengan mudah cepat dan murah mengakses data APBD.
- Kedelapan, meningkatkan kualitas proses dan output musrenbang di semua tingkatan (musrenbang kelurahan, kecamatan dan kota) agar arah dan kebijakan APBD tidak menyimpang dari aspirasi/kebutuhan masyarakat. dan meningkatkan mutu proses dan output reses DPRD dan forum OPD agar perencanaan daerah cukup komprehensip dan aspiratif (sinkron antara aspirasi masyarakat, DPRD dan kebutuhan OPD)
Ia menyebut sebagai dokumen resmi Pemko Batam, penyajian data pada LKPJ adalah hal yang sangat diperhatikan dari aspek akurasinya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai aktualisasi transparansi dan akuntabilitas. namun faktanya hal tersebut masih jauh dari harapan.
Dari seluruh indikator sasaran yang targetnya telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam, tidak semua dilaporkan hasil capaiannya dalam dokumen LKPJ 2021. dari 75 indikator kinerja sasaran, hanya 23 indikator (30,6%) yang dilaporkan, sedangkan 52 indikator (69,4%) tidak dilaporkan capaian kinerjanya.
Sementara, sesuai amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019, LKPJ disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan obyektif.
“ Dalam konteks ini, maka apa yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, tidak dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menyebut hal tersebut merupakan persoalan serius, dan kepada Walikota Batam mesti memberikan perhatian yang serius atas persoalan ini. dan, sebagaimana hasil konsultasi Pansus ke Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, maka rekomendasi Pansus ini akan ditembuskan kepada Pemerintah Pusat.
Berikut ini catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus kepada masing-masing OPD.
• Inspektorat
Sebagai OPD yang bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Batam, Pansus melihat pelaksanaan tugas dan fungsinya masih kurang optimal.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019, maka Inspektorat semestinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua data yang akan disajikan. sehingga derajat akurasi, transparansi, akuntabilitas dan obyektifitas terhadap sata yang disajikan dapat terpenuhi. Apakah fungsi verifikasi dan validasi tersebut dilakukan?
Untuk itu, Pansus merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan perbaikan atas data-data yang disajikan dalam dokumen LKPJ sehingga dapat memenuhi derajat akurasi, transparansi, akuntabilitas dan obyektifitas sebagaimana amanat Peraturan Perundang-Undangan.
disamping itu,
“ Pansus juga merekomendasikan agar inspektorat dalam menyusun program dan kegiatannya lebih inovatif sehingga dapat menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang makin dinamis, termasuk pemenuhan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusianya,” katanya.
• Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)
Sebagai OPD yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, penelitian dan pengembangan dan leading sector dalam penyusunan dan penyajian data dokumen LKPJ tahun 2021. Atas terjadinya penyajian data yang tidak valid, termasuk tidak dilaporkannya mayoritas indikator sasaran pembangunan dalam dokumen LKPJ tahun 2021
Dari 75 indikator, hanya 23 indikator yang dilaporkan, dan 52 indikator tidak dilaporkan, Pansus sangat menyesalkan hal ini kembali terjadi.mengulang apa yang terjadi pada dokumen LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.
“ Atas temuan diatas, Pansus merekomendasikan agar Bapelitbang bersama inspektorat segera melakukan perbaikan dan melengkapi data-data yang disajikan dalam dokumen LKPJ dalam waktu 3 (tiga) minggu ke depan," katanya.
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Prinsip the right man and the right place sepertinya belum dilaksanakan di lingkungan Pemko Batam, hal ini berdasarkan temuan Pansus bahwa banyak penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikannya. karenanya, wajar bila kinerja OPD-OPD masih jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan target indikator kinerjanya.
BKPSDM sebagai OPD yang mempunyai tugas pokok manajemen pengelolaan SDM di lingkungan Pemko Batam, semestinya memperhatikan prinsip manajemen sdm diatas (the right man and the right place).
Disamping itu, guna optimalisasi pelaksanaan manajemen SDM, BKPSDM juga perlu membuat kajian atas kebutuhan pegawai di lingkungan Pemko Batam, baik dari sisi jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Kemudian, melihat kebutuhan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam melalui diklat yang dilaksanakan oleh BKPSDM, maka perlu didukung alokasi anggaran yang memadai. terlebih, adanya kebijakan bahwa peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam melalui satu pintu yakni di BKPSDM.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pansus merekomendasikan sebagai berikut:
- Pertama,agar BKPSDM membuat kajian atas kebutuhan dan kualifikasi SDM yang dibutuhkan oleh Pemko Batam , paling tidak dalam 5 (lima) tahun ke depan dan, agar menyampaikan hasilnya kepada DPRD, pada kesempatan pertama;
- Kedua,perlunya penambahan anggaran kepada BKPSDM khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) guna peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Dalam lima tahun ini, sebelum pandemi Covid-19 dan saat pandemi Covid-19, target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dari Pansus, sebab ini terkait dengan kinerja Bapenda, OPD leading sector pendapatan daerah.
Untuk itu, Pansus meminta dan merekomendasikan kepada Bapenda untuk menyusun rencana aksi berupa langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja terutama dalam peningkatan pendapatan daerah. dan, disampaikan rencana aksi tersebut pada kesempatan pertama kepada Pansus. Disamping rekomendasi diatas, ada sejumlah rekomendasi yang terkait dengan Bapenda, tepatnya rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
• Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
BPKAD sebagai OPD yang memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang keuangan dan aset, perlu memberikan perhatian yang besar terhadap potensi keuangan daerah dari dana insentif daerah.
untuk itu, Pansus merekomendasikan agar BPKAD mempelajari dan mengkaji dengan baik kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana insentif daerah yang potensinya sampai Rp 100 miliar. dan, hasil kajiannya disampaikan kepada Pansus pada kesempatan pertama.
Kemudian, katanya, adanya permasalahan terkait penyertaan modal pada gedung Sumatera Promosi Centre sebesar Rp4,9 miliar, maka Pansus merekomendasikan agar BPKAD untuk menyampaikan data-data yang terkait dengan permasalahan pernyertaan modal tersebut, termasuk penjelasan dan rencana aksi yang akan dilakukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, terkait refocussing, Pansus memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan dengan “pukul rata” kepada semua OPD. Namun mesti melalui kajian, sehingga didapatkan program dan kegiatan yang perlu dilakukan refocussing pada masing-masing OPD dengan demikian, lebih tepat sasaran dan tidak mengganggu kinerja OPD secara keseluruhan.
“ Disamping itu, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pansus juga memberikan rekomendasi yang disampaikan dibagian evaluasi kinerja keuangan daerah diatas,” katanya.
• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP)
Dampak pandemi Covid-19 membuat kondisi perekomian mengalami kontraksi yang cukup signifikan. untuk itu, sebagai OPD yang menjadi ujung tombak terhadap perizinan usaha dan investasi, dinas PM-PTSP perlu melakukan berbagai upaya guna menarik investasi ke Kota Batam guna menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.
Disamping itu, OPD ini juga perlu membangun sistem yang terintegrasi dengan beberapa OPD lainnya, yang terkait dengan perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya.
Semisal, katanya, tidak sedikit rumah di Kota Batam yang sudah dilakukan renovasi, namun tidak melapor sehingga IMB masih mempergunakan IMB yang lama. bila potensi ini dapat dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan. dan ini dapat terjawab dengan membangun sistem terintergasi dengan beberapa OPD dan/atau instansi yang berkaitan.
“ Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dinas PM-PTSP membuat terobosan program dan kegiatan dalam rangka menarik investasi di Kota Batam dan membangun sistem terintergrasi berkenaan dengan perizinan dan investasi,” katanya.
• Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Sesuai data dan penjelasan dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, bahwa pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan, capaian dan realisasinya melebihi target RPJMD, yakni sebesar 87,5%, sedang target RPJMD sebesar 81%.
“ Atas kondisi ini, maka pansus mengapresiasi. namun, dikarenakan pencapaian yang telah melebihi target RPJMD tersebut, maka Pansus merekomendasikan agar alokasi anggaran pembangunan infrastruktur dilakukan pengurangan dan dialokasikan untuk sektor prioritas lainnya, seperti pembangunan sumber daya manusia, UMKM dan pariwisata,” katanya.
Disamping itu, atas pembangunan jalan yang demikian masif di Kota Batam, perlu adanya kejelasan mana yang mempergunakan anggaran dari APBD Kota Batam dan mana yang mempergunakan anggaran dari BP Batam, termasuk penambahan aset atas pembangunan jalan tersebut.
“ Atas kondisi tersebut, maka pansus merekomendasikan agar dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan data-data pembangunan jalan termasuk data penambahan aset bagi Pemerintah Kota Batam,” katanya.
Terkait penanganan titik banjir, katanya Pansus melihat bahwa penanganannya masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan penanganan yang dilakukan memakai pendekatan “tambal sulam”, sehingga jumlah titik banjir bergeser ke lokasi lain.
“ Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dinas bina marga membuat master plan terkait drainase dan penanganan banjir di kota batam. dan, meminta kepada dinas bina marga untuk menyerahkan data titik banjir pada saat tahun awal rpjmd, yaitu sejumlah 27 titik banjir, dan jumlah titik banjir pada saat ini,” katanya.
• Dinas Perkimtan
Indikator pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melalui program percepatan infrastruktur kelurahan (PIK), dalam pelaksanaannya mengalami pergeseran, terutama dari sisi pemberdayaan masyarakat. hal ini, dikarenakan dalam pelaksanaan program pik tersebut diketemukan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor, tidak oleh kelompok kerja masyarakat (Pokjamas).
Atas kondisi tersebut,katanya maka Pansus merekomendasikan agar pelaksanaan program PIK tetap mengedepankan faktor pemberdayaan masyarakat. dan bila tidak memungkinkan di sebuah kelurahan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dengan berbagai alasan maka sebaiknya program PIK tersebut ditarik dan dialihkan kepada dinas Perkimtan, disamping itu juga harus berpedoman kepada Perda no 6 tahun 2021 tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
• Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Sebagai dinas yang bertanggungjawab terhadap penanganan air bersih bagi masyarakat hinterland, maka OPD ini perlu lebih serius untuk memberikan peningkatan pelayanan air bersih di hinterland dikarenakan masyarakat yang belum terlayani masih sangat besar.
Untuk itu, pansus merekomendasikan agar dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dapat mengupayakan pengadaan mesin swro, dengan cara mencari peluang dari dana alokasi khusus.
Selanjutnya, adanya kewajiban sertifikasi bagi tenaga jasa kontruksi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, maka pansus merekomendasikan agar alokasi anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi tersebut ditingkatkan dan perlu adanya regulasi ditingkat Kota Batam berupa perda penyelenggaraan jasa kontruksi sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan
Lebih lanjut Aman mengatakan bahwa Pansus juga memberikan rekomendasi kepada OPD lainnya. Pansus meminta seluruh OPD Pemko Batam dapat melaksanakannya dalam waktu 3 minggu.
Untuk itu, katanya, melalui rapat paripurna ini Pimpinan DPRD Kota Batam dapat menyetujui rekomendasi Pansus kepada Pemko Batam dan memperpanjang masa kerja pansus hingga 60 hari ke depan, guna memastikan rekomendasi ditindaklanjuti oleh Pemko Batam.(Tim)
Posting Komentar