-->

Ads (728x90)

Langgar Hukum Keimigrasian, Satu Orang WNA Asal Cina Dideportasi Imigrasi Batam
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi saat menggelar konfersi pers terkait WNA asal Cina yang akan Dideportase di kantor Imigrasi Batam,  Sabtu (25/6/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com - Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI  Batam  mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial YXB yang berasal dari negara Cina lantaran  melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di kantor Imigrasi Batam,  Sabtu (25/6/2022) membenarkan pihaknya pada hari ini memulangkan satu orang warga negara asing yang berasal dari Cina. Pemulangan itu di lakukan karenakan telah menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

"Pada hari ini kita kembali melakukan pemulangan warga negara asing dari Cina. Kita lakukan pemulangan ini dikarenakan WNA tersebut telah melakukan pelanggan dengan menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia,"ucap Subki.

Dikatakan Subki, pihaknya mengamankan YXB pada tanggal 7 Juni 2022 lantaran diduga melakukan pelanggaran pedentensian.

"Sebelumnya, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dengan melakukan aktifitas Bisnis yang tidak memiliki izin bisnis dari Imigrasi," katanya.

Ia mengatakan Imigrasi Batam akan memulangkan yang bersangkutan pada hari ini. Pemulangan itu dilakukan setelah 10 hari yang bersangkutan berada di Kantor Imigrasi Batam.

"Setiap yang orang asing yang akan di deportasi tidak boleh ditahan lebih dari 30 hari. Nah yang bersangkutan ini sudah 10 hari berada di ruang tahanan Imigrasi dan hari ini juga kita akan pulangkan beliau. Untuk pemulangan itu sendiri, dari Imigrasi hanya bisa mengawasi beliau sampai pada pintu pesawat yang akan di berangkatkan," ujarnya.

Dikatakannya untuk masalah pembiayaan pemulangan WNA ini menggunakan dana pribadinya.

"  Kami tidak punya wewenang membiayai atas pemulangan tersebut dan kami hanya punya wewenang untuk mengawasi sampai ke pintu pesawat dan di pastikan pesawat sudah terbang," tuturnya.

Di waktu yang sama, Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam Notonegoro mengatakan, pihaknya mendapat tudingan hangat dari beberapa media yang mengatakan bahwa Imigrasi mendapat suap dari WNA tersebut untuk di pulangkan secepat mungkin. Ia menjelaskan, isu tersebut tidak benar.

"Isu yang mengatakan bahwa kami menerima uang dengan memulangkan WNA ini dengan secepat mungkin, itu tidak benar. Pasalnya, jika kami menerima uang tersebut, maka WNA itu tidak akan kami tahan. Bisa saja kami tangkap langsung kami pulangkan hari itu juga. Nah ini kan kami lakukan Pers Konferen agar tidak ada berita simpang siur lagi," sebutnya.

Noto mengatakan, pemulangan itu dilakukan pada hari ini. Mulai berangkat dari kantor Imigrasi menuju bandara hang nadim dan terbang menuju bandara soekarno hatta Jakarta untuk di berangkatkan ke negara asalnya.

" Kami berangkatkan yang bersangkutan dan di awasi oelh beberapa tim Imigrasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar sudah di berangkatkan ke negara asalnya,"tutupnya. (Pai)

Posting Komentar