-->

Ads (728x90)

 

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Tiga Komplotan Curanmor yang Kerap Meresahkan Warga
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R. P Siagian Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Dugaan Kasus Curanmor di Mapolda Kepri, Kamis, (30/6/2022) (Fhoto : M Ripai)

BATAM, Peristiwanusantara.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Seorang diantaranya merupakan resedivis.

Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda, saat hendak diamankan ketiga pelaku mencoba kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah, melumpuhkan mereka dengan tembakan timah panas.

Kapolda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri R. P Siagian saat memimpin konfersi pers di Mapolda Kepri, Kamis, (30/6/2022) mengatakan ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial DI (24), YP (40), dan EB (29).

“ Kepada petugas, para pelaku mengakui telah melakukan curanmor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam,” katanya.

Lebih lanjut Direskrimum Polda Kepri menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini atas laporan dari masyarakat. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. 

“ Setelah mendatangi tempat kejadian, kita lakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan tersangka berinisial DI. Lalu kita lakukan pengembangan lebih lanjut akhirnya kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya, " jelas Jefri.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni berinisial YP dan EB, mereka diamankan di tempat yang berbeda.

“ YP berhasil diamankan di kost- kostannya di daerah Pelita. Sementara EB berhasil kita bekuk di Hotel Hans Inn di Jodoh," jelasnya.

Dikatakannya setelah ketiga pelaku diamankan, pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan, satu dari mereka merupakan residivis.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari komplotan ini salah satunya merupakan residivis. Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku hendak melarikan diri, tim pun melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas kepada ketiga pelaku,"katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor merek NMAX, tiga unit sepeda motor Beat terbaru. Beserta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (Pai)


Posting Komentar