BATAM, Peristiwanusantara.com – Dalam sepekan Tim cyber crawling Bea Cukai Batam berhasil membantu menggagalkan pengiriman dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022. Berat kotor pengiriman paket ganja itu totalnya 4,1 kilogram.
Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Jumat (22/6/2022) mengatakan modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman
Pengiriman paket ganja itu berhasil digagalkan atas informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai Batam yang ditindaklanjuti Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda.
Undani mengatakan strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu.
“ Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial,” katanya.
Lebih lanjut Undani menjelaskan kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.
Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Jumat (22/6/2022) mengatakan modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman
Pengiriman paket ganja itu berhasil digagalkan atas informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai Batam yang ditindaklanjuti Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda.
Undani mengatakan strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu.
“ Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial,” katanya.
Lebih lanjut Undani menjelaskan kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.
Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya.
“ Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia seperti di Samarinda dan Kota Bandung,” katanya.
Ia menjelaskan pengiriman paket ganja yang berhasil digagalkan di Kota Samarinda pada Senin, 13 Juni 2022 lalu berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.
Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan Bea Cukai Samarinda setelah melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja. Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.
“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastic transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.
Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung.
Ia menjelaskan pada Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyeludupan ganja berhasil digagalkan. Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram.
“ Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, kemudian bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Undani. (Man)
“ Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia seperti di Samarinda dan Kota Bandung,” katanya.
Ia menjelaskan pengiriman paket ganja yang berhasil digagalkan di Kota Samarinda pada Senin, 13 Juni 2022 lalu berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.
Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan Bea Cukai Samarinda setelah melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja. Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.
“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastic transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.
Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung.
Ia menjelaskan pada Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyeludupan ganja berhasil digagalkan. Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram.
“ Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, kemudian bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Undani. (Man)
Posting Komentar